MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut menyelamatkan sebanyak tujuh ekor satwa dilindungi jenis burung Kakak Tua Jambul Kuning dari orang yang ingin mengambil keuntungan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan Kakak Tua Jambul Kuning merupakan satwa dilindungi yang harus diselamatkan dari kepunahan.
Dari upaya menyelamatkan burung Kakak Tua Jambul Kuning tersebut, diamankan dua orang yang membawanya ke loket bus di Ringroad Jalan Sunggal, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Rabu (12/6) sore lalu.
Hadi menerangkan, awalnya petugas Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menerima informasi adanya orang membawa satwa dilindungi jenis burung Kakak Tua Jambul Kuning.
Petugas di lapangan mendapati dua pria naik sepeda motor membawa barang mencurigakan sehingga langsung diamankan.
“Atas dasar informasi, kita lakukan penyelidikan dan melihat dua orang pria mencurigakan membawa kotak kerang besi dibungkus karung,” jelasnya, Jumat (14/6).
Dari hasil penggeledahan ternyata karung tersebut berisi tujuh ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Medan, yang menyatakan Kakak Tua Jambul Kuning merupakan satwa dilindungi.
Hadi menyebutkan, kedua pria berinisial FPT dan MD, warga Perumnas Simalingkar Kecamatan Pancurbatu itu kemudian diamankan ke Mapolda Sumut untuk dimintai keterangan.
“Kakak Tua Jambul Kuning itu termasuk dalam jenis satwa dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor : P.106/Menphk/Setjen/Kum.1/12/2018. Saat ini, si Jambul Kuning dititipkan ke BKSDA Sumut,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post