MEDAN, Waspada.co.id – Anggota Komisi III DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution, menyebut Pemko Medan terus berupaya keras menanggulangi peningkatan angka kemiskinan.
Salah satunya adalah dengan menggalakkan program-program penanggulangan kemiskinan di antaranya memberikan bantuan pendidikan gratis bagi seribuan siswa SD dan SMP, serta memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat
“Untuk bantuan pendidikan, Pemko Medan memberikan satu set seragam sekolah berikut alat kelengkapan sekolahnya,” ungkapnya saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskininan di Jalan Inspeksi Kanal Lingkungan 15, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (15/6) petang.
Program penanggulangan kemiskinan lainnya, lanjut Mulia, Pemko Medan juga fokus pada bidang kesehatan. Secara nasional, program Universal Health Coverage (UHC) mampu melahirkan program Jaminan Kesehatan Mesan Berkah (JKMB).
Cukup dengan membawa KTP, masyarakat Kota Medan sudah bisa memanfaatkan layanan kesehatan.
“Bahkan yang terbaru saya lihat di media sosialnya pak wali, setiap masyarakat Kota Medan sudah bisa berobat di rumah sakit manapun yang ada di Indonesia. Tapi dengan catatan, pasien tersebut benar-benar merupakan warga Kota Medan yang dibuktikan dengan identitas (KTP) Medan,” ujarnya.
Poltisi muda Partai Gerindra ini menambahkan, kesemua program bantuan yang digaungkan Pemko Medan maupun pemerintah pusat tersebut tidak akan menyentuh langsung masyarakat apabila mereka tidak terdata ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Agar terdata ke dalam DTKS, masyarakat bisa mendatangi kantor lurah setempat dan meminta dimasukkan ke dalam aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
“Jadi percuma saja kita butuh bantuan jika gak terdata di DTKS dan SIKS-NG. Karena semua penyaluran bantuan ini berdasarkan kedua aplikasi tersebut. Karena apa, pemerintah pusat mau melihat perkembangn dari mayarakat yang sudah dibantu. Kalau dalam beberapa tahun ke depan ekonominya berubah, maka akan dialihkan ke masyarakat yang membutuhkan lainnya,” pungkasnya.
Sebelum pertemuan berakhir, kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5/2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan ini juga diselingi tanya jawab antara masyarakat dan perwakilan jajaran Pemko Medan.
Setelah itu masyarakat mendapat pemahaman, langkah apa yang harus mereka lakukan agar bisa masuk ke dalam program-program bantuan baik dari pemerintah pusat maupun daerah. (wol/mrz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post