MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menggerebek lokasi judi tembak ikan yang berlokasi di Pajak Gambir Pasar 8, Desa Bandar Khalippah Kecamatan Percut Seituan.
Dari lokasi penggerebekan judi tembak ikan itu, diamankan empat orang berinisial R (29) wanita berperan sebagai kasir, N (31) kasir, R alias Kinoi (29) penonton dan DR (45) pemain.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menerima laporan dari masyarakat adanya lokasi judi tembak ikan di wilayah Kecamatan Percut Seituan.
“Dari laporan itu personel melakukan penggerebekan lokasi judi tembak dan berhasil mengamankan sebanyak empat orang lalu dibawa ke Mapolsek Percut Seituan,” katanya, Minggu (16/6).
Hadi menegaskan, Polrestabes Medan dan Polda Sumut beserta jajaran terus melakukan penindakan lokasi-lokasi judi karena keberadaan meresahkan masyarakat.
“Dalam penggerebekan turut diamankan barang bukti mesin judi tembak ikan, uang tunai, handphone, chip, serta lainnya,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post