MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut memberikan penjelasan terhadap beredarnya selebaran foto-foto personel Polrestabes Medan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di media sosial (medsos).
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan ke 15 personel Polrestabes Medan itu telah dipecat (PTDH).
“Selebaran ini sebenarnya untuk kalangan internal saja sebagai bentuk peringatan kepada seluruh personel agar tidak melakukan pelanggaran seperti 15 personel yang dipecat tersebut,” katanya, Rabu (19/6).
Ke 15 personel yang dipecat itu yakni Bripka Sutrisno, Bripka Ari Galih, Aiptu Sutarso, Bripka Riswandi, Brigadir Afriyanto Maha, Brigadir Sapril, Brigadir Muhammad Ade Nugraha.
Kemudian, Brigadir Jefri Suzaldi, Brigadir Eliot TM Silitonga, Brigadir Muladi, Brigadir Refandi, Briptu Haris K Putra, Bripda Erdi Kurniawan, Bripda Hasanuddin Sitohang dan Brigadir Rudianto Ginting.
Hadi mengungkapkan, ke 15 personel yang dipecat itu berawal melakukan pelanggaran indisipliner seperti tidak pernah masuk kantor, disersi serta melakukan pelanggaran lainnya.
“Jadi mereka (personel) itu bukan DPO tetapi sudah dipecat PTDH sejak 2022, 2023 berdasarkan disidang kode etik Polri yang dilakukan Polrestabes Medan,” ungkapnya.
Hadi menegaskan, Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama jajaran terus meningkatkan berbagai upaya dalam memberikan kepercayaan kepada masyarakat dengan mengedepankan personel-personel yang humanis.
“Hadirnya personel-personel yang humanis ini diharapkan dapat melayani memberikan solusi kepada masyarakat dalam menyelesaikan segala persoalan kehidupan,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post