MEDAN, Waspada.co.id – Polisi menangkap maling ketika bersembunyi di belakang rumah warga di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Maling yang ditangkap itu bernama Ibnu (22) warga Jalan Pertahanan Desa Sigara-gara, sedangkan dua pelaku lagi yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir, mengatakan pencurian dengan pemberatan (curat) itu dialami korban Reinhard (41) warga Jalan Pertahanan, Kuta Baru, ketika meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong.
Satu jam berselang, korban pulang ke rumahnya dan mendapati pintu rumah telah dirusak. Dari pemeriksaan diketahui sejumlah barang berharga seperti Laptop, TV, tabung gas dan kipas angin sudah hilang. Peristiwa itu dilaporkan korban ke Polsek Patumbak.
Selanjutnya, Faidir menuturkan polisi melakukan penyelidikan hingga mengenali ciri-ciri pelaku dan pada Selasa (18/6) sore keberadaannya diketahui bersembunyi di belakang rumah warga. Bersama tersangka diamankan barang bukti, 1 laptop merek Compaq.
“Tersangka yang kita amankan mengakui perbuatannya bersama dengan dua orang kawannya yang masih DPO. Atas perbuatannya dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post