MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menerima 3 tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum (BLU) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik.
Adapun ketiga tersangka tersebut, yaitu Bambang Prabowo (BP) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP H. Adam Malik Medan, Andriansyah Daulay (AD) selaku mantan Bendahara Pengeluaran, dan Mangapul Bakara (MB) selaku mantan Direktur Keuangan (Dirkeu).
Saat dikonfirmasi, Jumat (21/6) Soniady Drajat Sadarisman selaku Juru Bicara PN Medan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara ketiga tersangka tersebut.
“Atas nama Bambang Prabowo dengan nomor register perkara 49/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn. Mangapul Bakara dengan nomor register perkara 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn dan Ardiansyah Daulay dengan nomor register perkara 51/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn,” ucapnya.
Lebih lanjut, Soni mengatakan ketiga tersangka akan segera diadili. Ketiganya diagendakan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Senin (1/7) mendatang.
“(Jadwal sidang perdana) hari Senin tanggal 1 Juli 2024,” ujarnya.
Lanjut Soni, adapun Majelis Hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut di antaranya ialah Nurmiati, Andriyansyah, dan Yudikasi Waruwu.
“Hakim Ketua, Nurmiati. Didampingi Andriyansyah dan Yudikasi Waruwu yang masing-masing sebagai Hakim Anggota,” pungkasnya.
Diketahui, ketiga tersangka diduga melakukan korupsi pengelolaan keuangan negara pada BLU di RSUP Haji Adam Malik Medan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,05 miliar lebih, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Adapun modus perbuatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut secara bersama-sama memungut pajak, namun tidak disetorkan ke kas negara.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post