MEDAN, Waspada.co.id – Yopi Hermawan Tarigan, warga Jalan Pertahanan, Gang Tangkahan Batu, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, ditangkap personel Polsek Patumbak.
Pasalnya, pemuda berusia 20 tahun itu terbukti melakukan pencurian sepeda motor di Desa Sigara-Gara, pada April lalu. Pelaku tidak berkutik ketika ditangkap aparat kepolisian.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir, mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada Selasa 16 April 2024 lalu sekira Pukul 07.30 WIB. Saat itu korban Halimah Tusakdiyah memarkiran sepeda motor Honda Beat BK 5870 AJV di teras rumahnya dengan kondisi kunci masih tergantung.
Melihat itu pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban. Mengetahui sepeda motornya dicuri korban pun membuat laporan ke Polsek Patumbak.
“Dari hasil penyelidikan anggota di lapangan pelaku dapat diamankan tanpa adanya perlawanan. Turut disita barang bukti sepeda motor warna hitam,” katanya, Jumat (21/6).
Faidir mengungkapkan, terhadap pelaku dijerat dengan apasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. “Pada kesempatan ini saya mengimbau kepada warga untuk selalu berhati-hati dimanapun memarkirkan sepeda motornya agar tidak hilang dicuri,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post