LANGSA, Waspada.co.id – Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil menangkap dua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) pada, Rabu (19/6) lalu, sekira pukul 04.00 WIB.
Kedua tersangka yakni RMI (26), dan MAMS (27), mereka diduga kuat terlibat dalam serangkaian aksi jambret di wilayah Kota Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi SH MH mengatakan tim B29 Unit Reskrim Polsek Langsa Barat yang tergabung dalam penangkapan tersebut terdiri dari Aipda Dennis, Brigadir Dian, dan Brigadir Taufik bersama Piket Satfung Resintel Bripka Dede Sumantri dan Bripka Muamar Khadafi.
Mereka berperan penting dalam operasi penangkapan dua tersangka pelaku jambret yang selama ini sangat meresahkan warga Kota Langsa.
Pelaku RMI merupakan wiraswasta, warga Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Sedangkan MAMS yang juga berprofesi sebagai wiraswasta berasal dari Desa Lhok Meurebo, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.
“Kami akan terus berupaya mengungkap dan menangkap pelaku tindak kriminalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, Jumat (21/6).
Salah satu korban, Tri Muhammar Putra, melaporkan bahwa dirinya menjadi korban jambret di Jalan Banda Aceh-Medan.
Saat itu pelaku mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU merampas tas yang dibawa oleh istrinya, hingga menyebabkan mereka hampir terjatuh dan istri serta anak korban mengalami trauma, beruntung setelah peristiwa naas itu korban segera menghubungi petugas Polsek Langsa Barat.
Ia juga menjelaskan, ada juga Mahasiswa yang menjadi korban di Lhokbani, Jalan medan Banda Aceh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Dalam pengakuannya, kedua tersangka menyebut telah melakukan aksi jambret di 14 lokasi berbeda di Kota Langsa dengan sasaran utama perempuan. Beberapa lokasi di antaranya adalah Simpang Remi, depan JNT Gampoeng Tengoh, dan PDAM Gampoeng Jawa, Langsa Kota.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone Samsung warna merah, satu unit handphone OPPO warna hitam, satu unit handphone Vivo, satu unit handphone Xiaomi Redmi, satu unit handphone Mito, satu unit handphone iPhone (rusak), dua unit sepeda motor (Honda Beat merah dan Suzuki Satria FU), uang tunai Rp170.000, dan satu tas hijau.
Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi menegaskan. “Kami akan terus berupaya mengungkap dan menangkap pelaku tindak kriminalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi.
Berikut daftar beberapa lokasi tempat pelaku beroperasi :
1. Jalan Banda Aceh-Medan depan BPJS Ketenagakerjaan Langsa, Gampong Baru, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
2.Depan SDN 3 Langsa, Gampong Jawa Baru, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.
3. Jalan Banda Aceh-Medan, Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. (wol/rid/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post