KUTACANE, Waspada.co.id – Seorang pemuda warga Kampung Baru, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara, diringkus oleh pihak Kepolisian terkait perjudian online yang kian marak di Aceh Tenggara.
Dia diringkus bersama barang bukti, sekira pukul 20.00 WIB, Sabtu (22/6) malam kemarin, kata Humas Polres Aceh Tenggara, Ipda Patar Irwansyah, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (23/6).
Dikatakan, penangkapan seorang pemuda pelaku judi online, warga Kampung Baru, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara, inisial SA (19 th), pihaknya menemukan barang bukti satu unit ponsel lengkap dengan situs judi online.
Penangkapannya, berdasarkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian online yang makin marak di wilayah desa tersebut.
“Pelaku diamankan bersama satu unit handphone merek Oppo A17 warna biru yang di dalamnya terdapat situs judi online TEBASLOT dengan saldo senilai Rp194.000,” jelas Ipda Patar Erwinsyah.
Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada Piket Reskrim Polres Aceh Tenggara, guna proses hukum lebih lanjut. (wol/sur/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post