MEDAN, Waspada.co.id – DPRD Medan gelar rapat paripurna penjelasan Wali Kota Medan terhadap perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di gedung DPRD Medan, Senin (24/6).
Setelah Pemko Medan memberikan penjelasan, maka DPRD Medan menskor rapat dan menetapkan perwakilan fraksi untuk memberikan pemandangan umum rapat berikutnya.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala serta dihadiri anggota DPRD Medan.
Agenda rapat difasilitasi Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar bersama Kabag Persidangan Andreas Willy Simanjuntak. Hadir Wakil Wali Kota Medan Aulia Rahman dan sejumlah OPD Pemko Medan.
Dalam penjelasan yang disampaikan Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman menyebutkan perubahan Perda merupakan penyesuaian terhadap UU No 2 tahun 2023 tentang Penetapan Permen Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
UU tersebut mensyaratkan perubahan terhadap UU Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, di mana perubahan itu mencakup pelatihan kerja, penetapan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, cutih, upah dan pemutusan hubungan kerja.
Dengan perubahan poin-poin di atas, diharapkan menciptakan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang baik untuk menumbuhkan tren industrialisasi di negara Republik Indonesia yang berdampak ke Kota Medan.
Dalam hal itu, tambah Aulia Rachman, sebagai regulator hadir menjadi penengah antara pekerja dan pengusaha. Sehingga keduanya dapat bergandengan tangan serta saling berkembang dan bekerja sama sehingga tidak ada pihak yang merasa ditinggalkan.
Berdasarkan penjelasan di atas, Aulia Rachman mengatakan sangat berharap usulan perubahan Perda dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya.
Kemudian, Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala menskor rapat menunggu penjadwalan rapat berikutnya oleh Banmus DPRD Medan dalam agenda pemandangan umum fraksi-fraksi. (wol/mrz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post