MEDAN, Waspada.co.id – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) bakal melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Asianna Purba terkait siswi inisial MS yang viral karena tinggal kelas.
Pemeriksaan itu dijadwalkan akan dilakukan pada Rabu 26 Juni 2024. Sedangkan siswi MS akan diperiksa pada Selasa 25 Juni 2024. MS tidak naik kelas usai ayahnya melaporkan Kepsek ke Polda Sumut atas dugaan pungutan liar (Pungli).
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut James Marihot Panggabean
menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan guna mengumpulkan keterangan terkait pertimbangan sekolah tidak menaikkan kelas siswi kelas XI SMA Negeri 8 Medan.
“Apakah dikarenakan ketidakhadiran siswi selama ini sejumlah 34 kali tanpa keterangan. Kita pastinya akan melakukan pengumpulan keterangan dan dokumen serta analisa regulasi atas peristiwa tersebut,” kata James, di Medan, Senin (24/6).
James mengatakan, memperhatikan pemberitaan yang sedang berkembang saat ini bahwa salah satu pertimbangan sekolah tidak menaikkan siswi MS dikarenakan presensi kehadiran.
“Sehingga pendalaman di kita, apakah dikarenakan satu kategori penilaian yakni kehadiran peserta didik di sekolah menjadi dasar naik atau tidak naiknya seorang peserta didik tanpa mempertimbangkan indikator penilaian lainnya?” sebutnya.
“Di samping itu, kita perlu juga mendengar dari siswi MSF juga, ketidakhadirannya selama 34 kali selama di kelas XI dikarenakan apa? Jangan-jangan memang siswi sakit tapi tidak dibawa berobat sehingga tidak ada surat keterangan sakit dari puskesmas atau rumah sakit. atau dikarenakan menjaga orangtua yang sakit, dan sebagainya,” sambungnya.
Oleh karena itu, lanjut James, Ombudsman perlu mendengarkan keterangan siswi MS, agar semua informasi berimbang. Di samping pengumpulan informasi itu, Ombudsman juga perlu melihat bagaimana proses pengambilan Keputusan Sekolah terkait naik atau tidaknya seorang peserta didik.
“Baik dari rapat wali kelas maupun rapat dewan guru dalam mengambil keputusan. Pastinya kita akan kumpulkan semua dokumen dan informasi terkait peristiwa tersebut,” sebutnya.
Lebih lanjut, James juga menyayangkan jika pertimbangan sekolah atas tidak naik kelasnya MS, diduga karena adanya laporan polisi orang tuanya ke Poldasu terkait dugaan pungutan liar Kepala SMA Negeri 8 Medan
“Persoalan pengaduan dugaan pungutan liar Kepala Sekolah, itu urusan antara penegak hukum, Kepala Sekolah dengan orangtua MS. Hal itu jangan dibawa-bawa ke hak anak untuk mendapatkan pendidikan baik dari proses dan hasil,” sebutnya.
“Namun, ini akan kami dalami di tahap pemeriksaan guna melihat apakah Keputusan tidak menaikkan kelas siswi tersebut telah sesuai prosedur,” pungkasnya. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post