LANGSA, Waspada.co.id -Terdakwa Adi Wahyudi, tersangka perkara dugaan penipuan dan penggelapan melalui bilyet giro diadili di Pengadilan Negeri Kota Langsa, Senin (24/6).
Dalam persidangan, disebutkan bahwa UD Alfarizki milik terdakwa yang telah berdiri sejak tahun 2020 di Desa Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa beroperasi dengan menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari dengan cara menyalurkan ke toko-toko kecil di wilayah Langsa dan sekitarnya.
“Terdakwa menerima atau mengambil barang dari Distributor yang salah satunya adalah PT Anugerah Berkat Anda (ABA) Medan, yang punya cabang di Kota Langsa,” sebut Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kota Langsa, Iman Hario, membacakan dakwaan Wahyudi.
Mekanisme pemesanan barang (order), di PT ABA yaitu awalnya pelanggan menjumpai salesman, setelahnya sales tersebut menginput orderan ke Aplikasi PT Anugerah Berkat Anda sehingga muncul faktur penjualan yang dicetak oleh staf admin dan pembayaran atas orderan.
“Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau bisa juga menggunakan cek atau bilyet giro. Terdakwa selaku pemilik UD Alfarizki pada kurun waktu Februari hingga Juni 2022 melakukan orderan beberapa jenis barang ke PT ABA Depo Langsa,” jelas Iman, didampingi Hakim anggota Putmana Ferianto Akhmad dan Fakhrizal.
Tercatat, ada tujuh item yang diorder UD Alfarizki dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2022 dengan jumlah total mencapai Rp4.634.160.310 miliar.
“Untuk meyakinkan PT ABA, lalu terdakwa mengeluarkan Bilyet Giro sebanyak 12 lembar dari Bank Danamon. Tujuh lembar atas nama CV Arrozak Nusantara yang juga milik terdakwa, dan lima lembar atas nama terdakwa sebagai alat pembayaran. Padahal terdakwa sadar bahwa dana di rekeningnya tidak mencukupi,” beber Iman.
Nominal giro CV Arrozak Nusantara di Bank Danamon tercatat sebanyak Rp2 miliar lebih. Sedangkan atas nama terdakwa sendiri yaitu berjumlah Rp1.933.190.25.
“Jadi seolah-olah yang dibayar oleh terdakwa melalui bilyet giro berjumlah Rp4.397.590.163. Namun sisanya sejumlah Rp236.570.147 dan Rp224.556.106 sebagaimana yang tertera dalam dua faktur belum dibayarkan oleh terdakwa,” sebut dia.
Setelah pihak PT ABA menerima 12 lembar bilyet giro dari terdakwa, dan coba melakukan pemindah bukuan atas saldo yang tertera di bilyet giro yang dikeluarkan oleh terdakwa, namun ternyata saldo rekening milik terdakwa tidak mencukupi sehingga pihak Bank Danamon menolak permohonan pemindahbukuan atau pencairan atas bilyet giro yang dikeluarkan terdakwa.
“Alhasil pihak PT ABA berupaya menarik barang-barang orderan terdakwa, namun dihalang-halangi oleh terdakwa sehingga PT ABA secara nyata mengalami kerugian sejumlah Rp4.634.160.310. dakwan alternatif, diduga melanggar pasal 378 atau 372 KUHP,” jelas Iman. (wol/rid/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post