MEDAN, Waspada.co.id – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan fakta baru terkait permasalahan siswi SMA Negeri 8 Medan karena tinggal kelas berinisial MS yang sempat viral di media sosial.
Hal ini terungkap saat Ombudsman melakukan klarifikasi atau pemeriksaan terhadap siswi SMA Negeri 8 Medan berinisial MS bersama orang tuanya, CI di Kantor Ombudsman Sumut, Kota Medan, Selasa (25/6).
Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean, menjelaskan klarifikasi ini, untuk menggali informasi terhadap siswi yang duduk di bangku XI IPA itu dan bapaknya tersebut, atas keputusan MS tinggal kelas itu.
“Jadi, Ombudsman menyampaikan bahwa berdasarkan hasil permintaan keterangan ditemukan beberapa informasi atau penting dalam klasifikasi tersebut,” kata James, saat dikonfirmasi, Rabu (26/6).
James mengatakan, pertama, berawal dari pertemuan antara pihak SMA Negeri 8 Medan dengan melakukan sosialisasi Biaya Operasional Pendidikan (BOP), pada Desember 2023, lalu.
“Pihak SMA Negeri 8 Medan melaksanakan sosialisasi dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Pelajaran 2023/2024. Pada sosialisasi tersebut, orang tua MS menanyakan beberapa hal, khususnya terkait bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik yang tidak mampu apakah dapat dibebaskan dari biaya pendidikan,” kata James berdasarkan klarifikasi.
James mengatakan pada saat sosialisasi tersebut pihak sekolah tidak menjawab pertanyaan orang tua siswi MS. Namun, justru Kepala (Kepsek) SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, marah kepada peserta rapat sosialisasi dan menutup rapat sosialisasi tanpa menjawab pertanyaan orang tua siswa.
“Kemudian, menyampaikan pengaduan ke Gubernur Sumatera Utara, Polda Sumut, DPRD Sumut dan Dinas Pendidikan Sumut, disampaikan orang tua MS, dengan melaporkan adanya dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan dana sekolah pada bulan Maret 2024. Dikarenakan jawaban orang tua MS, saat sosialisasi diselenggarakan pihak SMA Negeri 8 Medan tidak terjawab,” sebutnya.
Selanjutnya, kata James, guru Bimbingan Konseling SMAN 8 Medan mengundang orang tua MS pada 10 Juni 2024, dengan diminta untuk hadir ke sekolah anaknya tersebut.
“Berdasarkan surat panggilan dari guru Bimbingan Konseling SMA Negeri 8 Medan itu, dikarenakan MS memiliki banyak ketidakhadiran. Pada tanggal 11 Juni 2024, Ibunda MS memenuhi undangan pihak sekolah terkait jumlah ketidakhadiran untuk menemui guru Bimbingan Konseling,” sebutnya.
Dalam pertemuan itu, James mengatakan ibu MS menjelaskan ketidakhadiran anaknya dengan alasan sakit dan setiap tidak hadir ke sekolah tanpa keterangan dikarenakan sakit dan selalu memberitahukan ke guru Bimbingan Konseling melalui pesan WhatsApp.
“Pada pertemuan antara guru Bimbingan Konseling dengan Ibunya dan MS. Guru Bimbingan Konseling tidak ada menyampaikan terkait ketidaklulusan MS jika ketidakhadiran sejumlah 34 hari,” ungkapnya.
“Namun pada pertemuan tersebut dilakukan penandatanganan surat pernyataan yang salah satu isinya meminta agar Ayah MS untuk menjumpai Kepala SMA Negeri 8 Medan,” sambungnya.
Kemudian, CI selaku ayah MS mendatangi sekolah dan bertemu dengan Rosmaida di SMAN 8 Medan, pada 12 Juni 2024, lalu.
“Pelapor (ayah MS) datang ke SMA Negeri 8 Medan dan pihak Kepala Sekolah menyampaikan beberapa hal, yang salah satunya memfokuskan terkait pengaduan ayah MS ke beberapa instansi,” jelasnya.
Berdasarkan beberapa informasi tersebut, James mengatakan hasil pemeriksaan Tim Ombudsman RI disimpulkan sementara ada dua hal yang menjadi catatan penting yakni Pertama, MS selalu menyampaikan pesan melalui WhatsApp ke guru Bimbingan Konseling SMAN 8 Medan terkait ketidakhadirannya dikarenakan kondisi sakit.
“Kedua, pihak SMA Negeri 8 Medan hanya satu kali meminta informasi kepada orang tua MS dan MS terkait ketidakhadirannya, dan hal itu pun dilakukan pada bulan Juni 2024 sebelum pembagian raport,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post