MEDAN, Waspada.co.id -Sebanyak 41.406 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) diterjunkan untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih di 33 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara (Sumut).
Pantarlih ini, akan bertugas selama satu bulan, dimulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Nantinya akan diketahui Dapat Pemilih Tetap (DPT) terbaru, dari Coklit dilakukan.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin menjelaskan para pantarlih tersebut, akan melaksanakan pencocokan dan penelitian di 455 kecamatan dan 6.110 kelurahan maupun desa di 33 kabupaten/kota.
“Jumlah tersebut ditetapkan setelah KPU Sumut beserta jajaran melakukan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) dari 33 kabupaten/kota se-Sumut. Dari hasil sinkronisasi pemetaan tempat pemungutan suara terdapat 25.059 TPS,” kata Agus kepada wartawan, di Kota Medan, Rabu (26/6).
Agus meminta kepada masyarakat, untuk menerima Pantarlih mendatangi rumah warga untuk melakukan Coklit untuk kepentingan dalam tahapan Pilkada serentak tahun 2024.
“Tentunya, kami sangat berharap masyarakat mau mau menerima petugas pantarlih dalam kepentingan data pemilih Pilkada 2024,” ungkapnya.
Agus juga mengimbau masyarakat agar membantu meringankan kerja Pantarlih, dalam melakukan Coklit, dengan memberikan dokumen identitas keluarga kepada petugas.
“Jika petugas datang, mohon menunjukan kartu identitas ataupun kartu keluarga, itu sangat mempermudah untuk mendata pemilih untuk Pilkada 2024,” sebutnya.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa para petugas pantarlih telah mendapatkan bimbangan teknis sebelum melaksanakan tugas pendataan dan penelitian. Hal itu dilakukan agar mengantisipasi kesalahan yang dapat merugikan masyarakat terkait hak pilih.
“Kami meminta para petugas untuk melakukan dengan cermat dan teliti. Ikuti semua arahan yang sudah diberikan saat bimbangan teknis sebelumnya,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, memperingati Pantarlih untuk menjalani tugas dengan serius dan profesional. Jangan sampai hak pilih masyarakat hilang untuk Pilkada serentak 2024 ini.
“Meskipun pantarlih tidak disebutkan dalam Undang-Undang sebagai penyelenggara. Namun, peran mereka sangat penting dalam proses tahapan pilkada ini, karena menyangkut data pemilih,” pungkasnya. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post