PADANGSIDIMPUAN, Waspada.co.id – Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menyerahkan tersangka SS beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Surat Perintah P16A Nomor PRINT-178/L.2.15/Fd/06/2024 di Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta, Kota Medan, Selasa (25/6) kemarin.
Tersangka SS diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penggunaan APBDes Batang Bahal tahun 2021 dan 2022. SS diduga menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) Batang Bahal pada tahun 2021 dan 2022 dengan nilai kerugian mencapai Rp366 juta.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar bersama Kasi Tindak Pidana Khusus Khairur Rahman Nasution dan Kasi Intelijen Yunius Zega kepada Waspada Online di kantor Kejari itu, Rabu (26/6) sore.
Lanjut Kasi Intelijen, pada tahun 2023, untuk mendapatkan rekomendasi pencalonan sebagai kepala desa, SS menarik tunai dana ADD 2023 sebesar Rp348 juta dan menyetorkannya kembali seolah-olah mengembalikan dana yang disalahgunakan.
Hasil penyidikan Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan, menemukan kerugian negara sebesar Rp188.814.506 untuk tahun 2021 dan Rp 177.425.660 untuk tahun 2022, dengan total kerugian mencapai Rp366.240.166.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus.
Tersangka SS kini ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari, mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2024. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001. (wol/acm/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post