MEDAN, Waspada.co.id – Polrestabes Medan mengungkap dua kasus peredaran narkoba dengan mengamankan tiga orang dan menyita barang bukti sabu seberat 11 kg.
Untuk pengungkapan kasus pertama pada 19 Juni 2024 dengan mengamankan seorang tersangka berinisial DS (38) warga Jalan Sekata, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan penangkapan terhadap tersangka DS atas laporan masyarakat karena mengedarkan narkoba.
“Dari laporan itu personel melakukan penggerebekan ke rumah tersangka DS dan didapati barang bukti sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat 10 kg,” katanya, Rabu (26/6) malam.
Teddy menerangkan, tersangka DS dari hasil pemeriksaan telah mengedarkan narkoba jenis sejak 2022 hingga sekarang ini. “Barang bukti sabu didapat tersangka DS dari seorang inisial J dalam proses lidik,” terangnya.
Mantan Direktur Reskrimsus Polda Sumut itu mengungkapkan pada Sabtu 22 Juni 2024 personel Polrestabes Medan juga menangkap seorang pengedar sabu berinisial MA (39) di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal.
“Dari tangan warga Jalan Zainul Arifin itu disita barang bukti sabu seberat 1 kg. Sabu ini akan diantarkan ke kawasan Binjai dengan mengendarai sepeda motor,” ungkapnya.
Dari pengakuan MA ini, Teddy menyebutkan personel melakukan pengembangan dan menangkap tersangka S. “Tersangka MA mengedarkan narkoba atas suruhan B yang masih dalam pengejaran,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post