MEDAN, Waspada.co.id – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan klarifikasi atau pemeriksaan terhadap Kepala SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Asianna Purba terkait kebijakan yang membuat siswi inisial MS tinggal kelas.
Pjs Kepala Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean mengatakan, sebagaimana hasil permintaan keterangan yang telah dilakukan. Pihaknya menemukan beberapa hal penting.
“Di antaranya SMA Negeri 8 Medan, belum memiliki pedoman atau peraturan teknis tentang pengambilan keputusan dalam rapat dewan guru,” kata Jemes, saat dikonfirmasi, Kamis (27/6).
James menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap Kepsek SMAN 8 Medan, bahwa dengan tidak adanya pedoman atau peraturan teknis tentang pengambilan keputusan, akan menimbulkan penyimpangan prosedur.
“Kemudian, tentu akan ada penyalahgunaan kewenangan dalam memutuskan suatu keputusan. Memperhatikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 (tentang admistrasi pemerintah), bahwa syarat penting dalam membuat keputusan atau melakukan tindakan administratif,” sebutnya.
“Juga harus memperhatikan prosedur dan kompetensi pembuat keputusan yang mematuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik,” sambunya.
James juga menjelaskan di samping belum diaturnya pedoman atau petunjuk teknis terkait pengambilan keputusan dalam rapat dewan guru bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Kemudian, tim Ombudsman RI menemukan tindakan pembinaan yang dilakukan pihak SMA Negeri 8 Medan, terkait ketidakhadiran siswi MS hanya dilakukan satu kali dan hal itu pun, dilakukan di bulan Juni tahun 2024 sebelum pembagian raport ke peserta didik,” ungkapnya.
Atas hal tersebut, James menilai Guru Bimbingan Konseling SMAN 8 Medan, dalam membina peserta didik, banyak absensi atau tidak hadir secara dengan baik dan optimal.
“Kami menemukan bahwa mekanisme kerja Guru Bimbingan Konseling, dalam memberikan pembinaan kepada peserta didik yang tidak hadir ke sekolah tanpa keterangan tidak berjalan efektif,” ucapnya.
James menjelaskan bahwa Keputusan Kepala Sekolah menetapkan tidak naik kelasnya siswi MS merujuk Perturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2016, tentang standar penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
“Dimana SMA Negeri 8 Medan memiliki dua kurikulum yakni kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka. Maka sekolah menurunkan ketetapan dalam bentuk KOSP,” terangnya.
“Kami belum melihat ketetapan dalam bentuk KOSP dimaksud dikarenkan Kepala Sekolah tidak membawa dokumen dimaksud. Atas hal tersebut, Ombudsman RI akan menunggu dokumen dimaksud paling lama hari Jumat ini tanggal 28 Juni 2024 agar kami analisa atas keputusan yang diambil,” jelasnya lagi.
Dengan pemeriksaan Kepala SMAN 8 Medan itu, James mengungkapkan Ombudsman akan mengundang Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Abdul Haris Lubis.
“Dan semoga jika tidak ada halangan minggu depan, kami akan menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam memberikan tindakan korektif kepada terlapor dalam hal ini Kepala SMA Negeri 8 Medan,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post