MEDAN, Waspada.co.id – Sidang gugatan Tata Usaha Negara (TUN) tentang Surat Pengumuman Plt. Bupati Langkat Nomor: 810-2998/BKD/2023 sebagai objek sengketa TUN yang diajukan puluhan guru honorer digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Muslim Firdaus beragendakan pembuktian dari penggugat yakni para guru honorer melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Bupati Langkat selaku tergugat.
Dipersidangan, kuasa hukum penggugat menyerahkan rekaman audio dan video terkait adanya dugaan kecurangan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat 2023 tersebut sebagai barang bukti elektronik.
Rekaman tersebut pun diputarkan dan didengarkan oleh majelis hakim, pihak tergugat, serta seluruh pengunjung sidang diantaranya para guru honorer di Ruang Sidang Utama PTUN Medan.
Usai menerima seluruh barang bukti yang diajukan pihak penggugat dan tergugat, selanjutnya majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu (3/7) mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela secara daring (e-court).
Diketahui, gugatan dengan klasifikasi perkara kepegawaian ini diajukan ke PTUN Medan pada Maret 2024. Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Medan, ada tiga gugatan yang diajukan para penggugat yakni dengan nomor perkara: 28/G/2024/PTUN.MDN, 29/G/2024/PTUN.MDN dan 30/G/2024/PTUN.MDN.
Dalam ketiga isi gugatan itu, para guru honorer ini meminta agar majelis hakim membatalkan atau menyatakan tidak sah serta mencabut objek sengketa TUN yakni Surat Pengumuman Plt Bupati Langkat Nomor: 810-2998/BKD/2023 tentang Hasil Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup Untuk Pengusulan NI PPPK Jabatan Fungsional tertanggal 22 Desember 2023.
Tak hanya itu, guru honorer juga meminta agar majelis hakim memerintahkan tergugat untuk mengumumkan kembali kelulusan seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 berdasarkan hasil Computer Assisted Test (CAT).
Sementara Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, yang merupakan Kuasa Hukum penggugat saat diwawancara mengatakan pihaknya pada persidangan tadi telah memberikan bukti tambahan.
“Hari ini guru-guru yang berjuang PPPK Langkat menjalankan sidang yang beragendakan pembuktian. Di mana pihak penggugat memberikan bukti tambahan, sedangkan pihak tergugat menyampaikan bukti yang akan diajukan,” ucapnya, Kamis (27/6).
Kemudian, Irvan menjelaskan terkait barang bukti elektronik yang diajukan pihaknya dalam persidangan tersebut. Adapun rekaman audio yang diajukan sebagai barang bukti, yaitu berupa adanya dugaan penyetoran sejumlah uang untuk meluluskan peserta.
Sementara rekaman video, yakni salah satunya ialah rekaman terkait Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat yang menurut dia tidak memahami aturan seleksi PPPK.
“Kedua, rekaman terkait penyertaan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan yang melakukan penilaian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) secara jelimet, waktu singkat, serta tidak memahami aplikasi. Sebenarnya ujian SKTT itu enggak ada, baik itu ujiannya, mekanismenya, maupun penilaiannya,” jelasnya.
Ketiga, lanjut Irvan, rekaman terkait pernyataan Plt. Bupati Langkat yang meminta untuk memprioritaskan para guru yang memenuhi nilai batas minimum (passing grade).
“Yang keempat, rekaman terkait pengakuan Plt Bupati hari ini (tergugat) atas adanya dugaan maladministrasi dalam seleksi PPPK sebagaimana Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atau rekomendasi dan adanya tindakan korektif,” sebutnya.
Kelima, kata Irvan, rekaman terkait pembacaan enam poin maladministrasi yang ditemukan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) dan terakhir rekaman terkait pembacaan enam poin maladministrasi yang ditemukan Ombudsman Sumut yang dibacakan oleh salah satu guru (penggugat) dan diakui oleh tergugat.
Perlu diketahui, sebelumnya polemik terkait dugaan kecurangan dalam seleksi PPPK Langkat tahun 2023 tidak hanya digugat di PTUN, tetapi juga telah dilaporkan ke Polda Sumut, Ombudsman RI Pusat dan Sumut, Komnas HAM, Kompolnas, Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi, KemenpanRB, BKN dan Kemendagri.
Untuk pelaporan di Polda Sumut telah ditetapkan dua orang kepala sekolah di Kabupaten Langkat sebagai tersangka atas tindak pidana dugaan suap dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.
Terkait pelaporan di Ombudsman telah ditemukanya enam maladministrasi dan tindakan korektif dalam hal ini membatalkan surat pengumuman Plt. Bupati Langkat dan menjadikan hasil CAT BKN (Tanpa SKTT) sebagai penentu kelulusan. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post