PADANGSIDIMPUAN, Waspada.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, DR Lambok MJ Sidabutar SH MH, mengatakan peredaran narkoba sangat darurat di Kota Padangsidimpuan.
“Setiap bulannya selalu ada peningkatan kasus narkoba di Kota Sidimpuan ini dan kita tidak main-main dengan kasus narkoba. Minimal kita tuntut 5 tahun penjara, walau sekecil apapun narkobanya,” kata Lambok saat menyampaikan sambutan pada acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum, Kamis (27/6).
Barang bukti (bb) yang dimusnahkan berasal dari 97 perkara tindak pidana umum dari Juli 2023 hingga Juni 2024, termasuk narkotika jenis sabu-sabu, ganja, pil ekstasi, perjudian, dan tindak pidana yang lain.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 405 gram sabu 25,548,75 gram, ganja, empat butir ekstasi, 34 unit handphone, 10 unit timbangan elektrik, tujuh alat hisap bong, empat senjata tajam, dan berbagai barang bukti.
Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran, pelarutan, penghancuran, dan pemotongan. Acara pemusnahan narkoba ini ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan perwakilan instansi.(wol/acm/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post