GUNUNGTUA, Waspada.co.id – Miris Enny Herawaty Hasibuan mantan Pj Kepala Desa Sionggoton Kecamatan Simangambat 2022-2023 tak membayarkan gaji empat perangkat desanya selama enam bulan, mulai Juni sampai Desember tahun 2023 sampai masa jabatannya berakhir sebagai Pj Kepala Desa Sionggoton hingga saat ini.
Ahmad Hadi Soleh Tanjung yang sebelumnya menjabat Sekertatis Desa Sionggoton kepada Waspada Online, Kamis (27/6), mengaku bahwa dirinya dan tiga temannya atas nama Ali Amran Siregar, Devi Novi Sari dan Eliana Romaito Harahap yang menjabat Kaur tidak menerima menerima gaji selama enam bulan sejak Juni sampai Desember 2024 dengan alasan yang tidak jelas.
“Di mana dalam kasus tersebut, kita telah menyurati BPD Desa Sionggoton, Camat Simangbat, Sinas Pemdes, Inspektorat dan Pj Bupati Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur Hasibuan serta saat ini telah melaporkan Enny Herawaty Hasibuan ke pihak penegak hukum yakni Polres Tapanuli Selatan atas kasus tindak pidana korupsi pada tanggal 20 Februari 2024 kemarin,” ungkapnya.
Dijelaskan bahwa, kasusnya sudah sempat dimediasi oleh Camat Simangambat Darlin Harahap, namun tidak membuahkan hasil dikarenakan dalam mediasi tersebut, Camat Simangambat memutuskan gaji mereka akan dibayarkan sebesar Rp6.500.000 setengah dari gaji yang seharusnya mereka terima. Di mana gaji Sekdes yang seharusnya sebesar Rp13.346.520 dan untuk Kaur sebesar Rp12.133.200. Nominal yang diberikan sangat jauh dari hak yang seharusnya mereka terima.
Ahmad Hadi menambahkan, selain gaji dan tunjangan mereka tidak dibayarkan Pj Kades Sionggoton Enny Herawaty Hasibuan yang diketahui merupakan seorang ASN guru pengajar di SDN 101810 Gunung Manaon Kecamatan Simangambat tersebut, Pj kades juga memecat mereka berempat secara sepihak sebagai Sekdes dan Kaur di Desa Sionggoton dengan alasan yang tidak jelas.
“Selain gaji selama enam bulan tidak dibayarkan, kami juga dipecat sebagai Sekdes dan Kaur di Desa Sionggoton oleh kades terpilih tanpa alasan yang jelas dan sampai saat ini kami tidak pernah menerima surat pemecatan. Dan kami juga tidak pernah menulis surat pengunduran diri sebagai perangkat desa, namun tiba-tiba sudah ada yang menggantikan kami,” ujarnya.
Ahmad Hadi Soleh Tanjung dan ketiga rekannya memohon kepada pemerintah dalam hal ini Presiden RI bapak H Joko Widodo agat memperhatikan mereka selaku perangkat desa yang terzolimi dan telah dikangkangi haknya agar diperhatikan. Mereka saat ini tidak tahu harus mengadu kemana lagi. (wol/bon/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post