MEDAN, Waspada.co.id – Wargono alias Bagong warga Dusun VI, Lorong Tempel, Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, ditembak personel Polsek Medan Tembung.
Pasalnya, pria berusia 46 tahun terbukti melakukan tindak penganiayaan hingga menyebabkan korban SR (24) meninggal dunia karena banyaknya luka yang diderita.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu 5 Mei 2024 lalu dimana pelaku Bagong melakukan tindakan penyerangan dan penganiayaan di Jalan Kariman, Pasar 3, Tanah Garapan, Percut Seituan.
“Akibat tindakan penganiayaan itu menyebabkan korban SR meninggal dunia,” katanya, Kamis (27/6).
Jhonson mengungkapkan, pelaku menganiaya korban karena merasa sakit dan tidak terima dituduh sebagai kibus. Sehingga pelaku membacok korban dan meninggal dunia.
“Kasus penganiayaan ini pun lalu ditindaklanjuti personel Polsek Medan Tembung dan berhasil menangkap pelaku Bagong di kawasan Percut Seituan,” ungkapnya terhadap pelaku terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena melawan ketika dilakukan pengembangan.
“Pelaku ini juga melakukan penembakan terhadap warga berinisial R. Atas perbuatan terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post