PANGURURAN, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Dengan Nomor 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir pada Pemilihan Umum tahun 2024 di TPS 12 Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan, Kamis (27/6), di Kantor KPU Samosir.
Kegiatan ini melibatkan KPU dan Bawaslu Sumatera Utara, TNI/Polri, Kejaksaan Negeri Samosir, Pemerintah Kabupaten Samosir, Bawaslu Samosir, dan juga Pemerintah Desa Pardomuan I.
Assisten I Tunggul Sinaga, mewakili Bupati Samosir mengaku pihaknya memberikan atensi dan apresiasi kepada KPU Samosir dalam pelaksanaan persiapan pemungutan suara ulang (PSU). Ia menyebut sesungguhnya Pemerintah Kabupaten Samosir tidak menginginkan terjadinya PSU di Samosir.
“Tapi karena demokrasi dan sesuai ketentuan, dan ada ruang untuk melakukan gugatan, maka kita duduk bersama,” ujar Tunggul.
Tunggul mengatakan bahwa pemerintah samosir telah membuat surat edaran yang menyampaikan, pada pemungutan suara ulang pada 29 juni 2024 mendatang, ASN diminta untuk menjungjung tinggi netralitas.
“Bahwa secara spesifik, mana kala ada Asn yang beralamatkan di TPS 12, tetapi tidak terdaftar di DPT, maka dilarang untuk berbondong-bondong hadir,” sebutnya.
Mewakili Kapolres Samosir, Kabag Ops Kompol Hasan menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan demi memastikan kamtibmas pada saat pelaksanaan PSU nantinya.
“Besok kita akan menggelar Apel kesiapan PSU. Untuk jumlah personil, kami akan menyiapkan dua pertiga dari jumlah personil yang ada,” ucap Hasan.
Sementara itu, Ketua KPU Samosir Vincen Sitinjak, menjelaskan adapun tahapan yang sudah dilakukan KPU Samosir dalam rangka pemungutan suara ulang di antaranya; pembentukan badan adhoc PSU pasca putusan MK.
Yakni koordinasi antara KPU Samosir dan KPU Sumut, koordinasi kepada Polres Samosir, Koordinasi dengan Bawaslu Samosir, sosialisasi kepada partai politik dan peserta Pemilu, sosial kepada masyarakat dan penyusunan logistik PSU.
“Beberapa rangkaian kegiatan KPU Samosir diantaranya, penyampaian formulir model C, pemberitahuan KPU kepada pemilih, rakor kesiapan PSU bersama stakeholder, apel kesiapan PSU oleh Polres Samosir, pembuatan TPS dan alat kelengkapan TPS dan keperluan lainnya, distribusi logistik PSU, pemungutan dan penghitungan suara tingkat TPS,” tutur Vincen.
Kemudian, lanjut Vincen, akan dilakukan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Pangururan, pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Pangururan, rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Samosir, pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Samosir dan penyampaian hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Samosir
“Maka pada kesempatan kali ini, kami juga berharap terjalinnya kerjasama yang baik antar pihak terkait,” harapnya. (wol/ward/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post