MEDAN, Waspada.co.id – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) meminta agar kebijakan penerapan parkir berlangganan yang akan mulai per 1 Juli 2024 agar ditunda Pemerintah Kota Medan.
Pjs Kepala Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean, mengatakan penundaan penerapan kebijakan tersebut dikarenakan ketidakhadiran Wali Kota Medan dalam memenuhi undangan Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada 28 Juni 2024.
James menyampaikan, Ombudsman meminta agar menunda kebijakan dimaksud bukan menolak. Pihaknya, meminta agar ini ditunda mengingat Ombudsman belum menerima informasi atas kebijakan yang akan diterapkan per 1 Juli 2024 nanti.
“Misalnya saja, apa dasar hukum atas penerapan kebijakan penerapan parkir berlangganan per 1 Juli 2024 nanti. Dalam mewujudkan pemerintahan yang baik seyogyanya apa pun kebijakan yang akan diterapkan dan dirasakan langsung oleh masyarakat harus memiliki dasar hukumnya,” kata Jemes, di Kantor Ombudsman Sumut, Jumat (28/6).
James juga mempertanyakan, bagaimana mekanisme atau prosedur penerapan kebijakan tersebut. Hal ini guna tersampaikannya informasi penerapan kebijakan tersebut kepada pengguna jasa parkir.
“Jangan sampai kebijakan dibuat dan diterapkan, masyarakat selaku pengguna jasa layanan tidak memahami mekanisme/prosedur parkir berlangganan,” ungkapnya.
“Selanjutnya terkait sarana prasarana parkir berlangganan tersebut, kita dapat melihat sendiri di lapangan apakah sudah di semua ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai tempat parkir tersedia sarana prasarana parkir berlangganan tersebut,” sambungnya.
James mengatakan, karena Ombudsman belum dapatkan penjelasan dari Wali Kota Medan atas penerapan kebijakan tersebut. Walaupun secara prinsip Ombudsman mendukung penataan parkir di Kota Medan.
“Namun seyogyanya dukunglah kebijakan itu dengan komponen-komponen yang terinformasi dan tertata secara administratif yang akan digunakan oleh masyarakat,” terangnya.
“Sebagaimana kebijakan penerapan parkir per 1 Juli 2024 nanti untuk ditunda dulu sampai adanya informasi dasar hukum kebijakan tersebut, mekanisme atau prosedurnya serta sarana prasarana yang akan digunakan oleh masyarakat,” sambungnya.
Jemes menambahkan, undangan yang disampaikan ini juga bermaksud mendengarkan penjelasan Wali Kota Medan atas kebijakan parkir berlangganan. Namun sangat disayangkan Wali Kota tidak hadir.
“Kami minta ditunda kebijakan tersebut untuk diterapkan per 1 Juli 2024 dan kami akan undang Kembali Beliau untuk mendengarkan penerapan kebiajakan tersebut. Hal ini guna memberikan kepastian layanan bagi masyarakat selaku pengguna layanan,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post