MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti jadi kurir sabu seberat 13 kilogram, Terdakwa Suparman (49), warga Kecamatan Medan Labuhan divonis penjara seumur di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (28/6).
Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Kasim menyatakan perbuatan Suparman telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suparman oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup,” tegas Hakim Kasim.
Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan Suparman tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Sementara, hal yang meringankan tidak ada,” ucap hakim.
Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Diketahui bahwa dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Sementara falam dakwaan disebutkan bahwa pada Minggu (14/12/2023) pria bernama Rasyid menghubungi Suparman untuk menjemput sabu seberat 13 kg ke perairan laut lepas perbatasan Indonesia–Malaysia bersa dengan 3 orang suruhannya.
Kemudian, dua hari kemudian, Suparman diberikan titik koordinat lokasi penjemputan barang haram tersebut. Suparman juga diberikan kode 87 sebagai kata sandi kepada orang yang nantinya memasok sabu ke perahu motor yang dinaiki Suparman, serta ditransfer uang sejumlah Rp10 juta.
Saat itu, Suparman bersama ketiga orang suruhan Rasyid berangkat dari Pesisir Pantai Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, dengan mengikuti titik koordinat penjemputan sabu tersebut.
Kemudian, pada Minggu (17/12/23) malam sekitar pukul 21.00 WIB, Suparman bertemu dengan perahu motor warna kuning berbendera Malaysia yang diawaki oleh 3 orang laki-laki.
Setelah menerima 13 kg sabu itu, terdakwa dan rombongannya pun kembali pulang. Di perjalanan, Suparman membuka tas kain dengan motif garis-garis dan mengambil 5 bungkus plastik kemasan sabu dan memindahkannya ke dalam tas ransel warna abu-abu.
Setelah dipindahkan, kemudian tas ransel tersebut ditutupi dengan kain sarung bantal motif bunga. Lalu, Suparman simpan di dalam ember plastik berwarna putih.
Sedangkan 8 bungkus sabu lainnya masih tetap disimpan di dalam tas kain motif garis-garis. Suparman selanjutnya menghubungi saksi Dahliana (istrinya) untuk menjemputnya di Pesisir Pantai Unjung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Istri Suparman pun tiba pada Senin (18/12/23) malam istri di lokasi penjemputan dengan mengendarai becak motor. Dalam perjalanan pulang, becak motor dikendarai Dahliana diberhentikan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sumut. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post