MEDAN, Waspada.co.id – Tim Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dengan modus test drive.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono melalui Kasubdit III Jatanras Kompol Bayu Putra Samara, mengatakan ada tujuh laporan polisi yang ditangani jajaran Polda Sumut, baik di Polrestabes Medan, Polsek Medan Sunggal dan Polsek Patumbak.
Modus yang digunakan kedua pelaku dengan cara melihat jual beli sepeda motor di media online kemudian mendatangi pemiliknya. Mereka ditangkap personel di Kabupaten Labuhanbatu dan Kota Medan.
“Saat ketemu, pelaku berpura-pura melakukan test drive, dan motor korban langsung dibawa kabur,” katanya, Jumat (28/6).
Bayu menerangkan, kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial AJ dan KR. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan serta pengembangan oleh penyidik.
“Aksi pencurian yang dilakukan para pelaku, terjadi pada Mei hingga Juni 2024. Dari tangan pelaku diamankan tujuh unit sepeda motor berbagai jenis,” terangnya.
Selain barang bukti sepeda motor korban, Bayu menambahkan polisi juga mengamankan dua unit handphone milik pelaku, CCTV dan pakaian pelaku saat menjalankan aksinya beberapa waktu lalu. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post