MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumatera Utara (Sumut) dan jajarannya menyatakan komitmen memberantas tindak pidana judi online yang menjadi atensi pemerintah.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Polda Sumut sebelumnya telah membuktikan komitmen menindak tegas judi online terbesar di Sumut yang berlokasi di Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang.
“Tentunya penindakan judi online yang menjadi atensi terus kita gencarkan sehingga Sumatera Utara bebas dari judi online karena menjadi penyakit di tengah-tengah masyarakat,” katanya, Sabtu (29/6).
Untuk diketahui, Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus tindak pidana perjudian toto gelap (togel) online di Jalan Kejaksaan, Gang Belakang Pekong India, Kecamatan Medan Petisah, pada Rabu lalu.
Dalam pengungkapan itu polisi mengamankan dua orang berinisial S alias T dan RP. Dari penangkapan itu turut disita barang bukti berupa dua lembar rekapan nomor tebakan judi togel, dua unit handphone serta uang tunai Rp29 ribu.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, mengatakan pengungkapan ini berawal adanya laporan masyarakat yang resah maraknya judi togel online di Kecamatan Medan Petisah.
“Dari laporan masyarakat itu anggota kita menindaklajuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku,” katanya, Selasa (25/6) malam.
Jama mengungkapkan, terhadap kedua orang itu terbukti mengelola judi togel online dengan situs WWW.DEWATOGEL.COM. Modusnya pelaku S alias T berperan sebagai agen penampung angka tebakan judi togel sedangkan tersangka RP berperan sebagai perekrut orang-orang yang ingin memasang nomor togel online tersebut.
“Kegiatan judi togel online sudah berjalan lebih kurang satu tahun lamanya dengan omzet perharinya sebesar Rp100 ribu,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post