MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Suparman (49), terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding, berkas pengajuan banding itu sudah didaftarkan ke PN Medan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Belawan Oppon Siregar, Senin (1/7).
Pihaknya menjelaskan alasan mengajukan banding dikarenakan putusan tersebut dinilai belum memberikan efek jerah, apalagi perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Selain itu, vonis seumur hidup lebih rendah dari tuntutan JPU Daniel Surya Partogi, dimana sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Diketahui, Hakim Ketua Muhammad Kasim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, di ruang sidang Cakra V, PN Medan pada Kamis (27/6).
Majelis Hakim meyakini terdakwa merupakan warga Medan Labuhan, Kota Medan terbukti menjadi kurir 13 kilogram sabu-sabu, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post