MEDAN, Waspada.co.id – Mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan dr Bambang Prabowo, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/7).
Bambang Prabowo didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) Mangapul Bakara dan Bendahara Badan Layanan Umum (BLU) RSUP H Adam Malik Ardiansyah Daulay yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.059.455.203.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Purba dalam dakwaan mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat mantan Dirut RSUP H Adam Malik dan kawan-kawan tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana Badan Layanan Umum (BLU) RSUP H Adam Malik Tahun 2018 lalu. Dilakukan pemungutan pajak namun tidak disetorkan ke kas negara.
“Terdakwa menyetujui pembayaran kepada pihak ketiga secara tunai. Terdakwa menandatangani pengeluaran dalam BKU, namun tidak dibayarkan oleh saksi Ardiansyah Daulay selaku Bendahara Pengeluaran BLU tahun 2018 kepada pihak ketiga senilai Rp3.010.459.167,” ucap jaksa.
“Terdakwa Bambang Prabowo memerintahkan dan menandatangani pembelanjaan di luar dari Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLU Tahun 2018 dalam rangka persiapan akreditasi Joint Commission International (JCI) dan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS),” tambah jaksa.
Zelain itu, kata jaksa, terdakwa Bambang Prabowo juga menerima fasilitas untuk kepentingan pribadi dari saksi Ardriansyah Daulay yang berasal dari dana BLU dan pungutan pajak yang tidak disetor.
“Padahal BLU merupakan instansi yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas,” ucap jaksa.
Jaksa menjelaskan pengelolaan keuangan di RSUP H Adam Malik, lanjut Suryanta Desy, terdapat 3 bendahara yakni Bendahara Penerimaan yang dijabat oleh saksi Juster Manik, Bendahara Pengeluaran Dana Rupiah Murni (Musmiaty) dan Bendahara Pengeluaran (terdakwa Ardiansyah Daulay) hingga tanggal 16 Oktober 2018.
Ardiansyah Daulay digantikan oleh saksi Ardiansyah Pulungan dan pergantian bendahara pengeluaran BLU, tanpa adanya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan Pemeriksaan Kas dan pelaksanaan tugas sebagai Bendahara Pengeluaran BLU masih dilaksanakan oleh saksi Ardiansyah Daulay sampai dengan tanggal 25 November 2018 sesuai dengan keterangan pada Buku Kas Umum (BKU) Bendahara Pengeluaran bulan November 2018 serta surat pernyataan yang dibuat oleh terdakwa selaku Dirut.
“Bahwa dengan menerapkan sistem pengelolaan keuangan BLU, maka RSUP HAM dapat langsung menggunakan pendapatan BLU tersebut secara langsung untuk membiayai operasional rumah sakit tersebut,” ujarnya.
Diakhir dakwaannya, jaksa menegaskan perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negaranya, pengeluaran yang telah dicatat dalam BKU namun tidak dibayarkan kepada pihak ketiga senilai 3.010.459.167.
Kemudian PPh 21 dan PPh 23 yang telah dipotong namun tidak disetorkan ke kas negara Rp5.048.996.036. Sehingga total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan ketiga terdakwa Rp8.059.455.203.
“Bambang Prabowo dkk dijerat dengan dakwaan Primair, Pasal Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” pungkas jaksa.
Setelah membaca dakwaannya majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post