MEDAN, Waspada.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara (Sumut) sangat menyangkan keputusan yang diambil Kepala SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Asianna Purba yang menolak instruksi disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut.
Adapun instruksi itu terkait dengan peninjauan kembali keputusan SMAN 8 Medan terhadap siswinya, berinsial MS yang viral karena tinggal kelas.
Kepala Bidang (Kabid) SMA Disdik Sumut, M. Basir Hasibuan mengatakan pihaknya sudah menyampaikan balasan surat Kepsek SMAN 8 Medan, kepada Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Sumut, Abdul Haris Lubis dan Kepala Inspektur Sumut, Lasro Marbun.
“Silakan saja (menolak surat peninjauan kembali Disdik Sumut), kepala sekolah berpendapat seperti itu. Saya sudah melaporkan kepada pak Inspektur masalah ini. Saya sudah bilang cari win-win solusi, jangan sampai melebar,” kata Basir, saat dikonfirmasi, Senin (1/7).
Basir mengatakan, surat yang dilayangkan oleh Disdik Sumut ke Kepsek SMAN 8 Medan itu, memiliki dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016, tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Dalam Permendikbud itu menyebutkan kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan pendidik.
“Surat kita layangkan bukan tidak berdasar, sudah jelas Permendikbud nomor 23 di pasal 7, di poin 4. Bahwasanya, satuan pendidikan ini, ada kriteria kenaikan kelas itu. Bisa nanti dilihat sendiri,” ungkapnya.
Menurut Basir, bila merujuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau kurikulum operasional satuan pendidikan (KOSP). Harusnya, untuk keputusan kenaikan kelas atau tidak, memiliki kriteria yang tepat dan dilaporkan ke Disdik Sumut selaku pengawas.
“Walaupun menjumpai Kepala Dinas ada itu, tapi tanya sama pengawasan tidak ada direvisi. Jadi, kalau tidak kuat proseduralnya, tidak boleh mengambil keputusan terburu-buru,” ucap Basir.
Basir mengatakan perlu dipahami, kalau keputusan tinggal kelas, bukan opsi terakhir. Karena, anak itu secara pelajaran tuntas, sikap dia baik.
“Kalau soal absensi bisa diberikan perjanjian yang ketat. Orang tua sebut, baru satu kali dipanggil dengan surat. Keterangan Kepala Sekolah kontradiksi dengan fakta yang saya temukan,” sebutnya.
Basir menjelaskan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Sumut, Abdul Haris Lubis mengatakan dalam kasus viral anak tinggal kelas, bahwa sangat lemah bimbingan yang dilakukan SMAN 8 Medan, terhadap siswa-siswi yang absensi dengan jumlah banyak.
“Lemah dari segi bimbingan, tiga hari tidak datang. Panggil buat perjanjian, panggil buat perjanjian. Jangan 32 hari gak datang, baru dipanggil. Karena, Disdik selaku pengawas, memberikan masukan untuk dilakukan peninjauan,” ujarnya.
“Tinggal kelas bukan pilihan, karena tidak menjamin mau ngapain anak itu, tuntas pelajarannya dan sikapnya bagus. Itu bukan solusi, kami mendalami,” sambungnya.
Basir mengungkapkan pihaknya, akan melakukan pemeriksaan terhadap guru-guru yang mengikuti rapat dewan guru SMAN 8 Medan, yang memutuskan peserta didik, naik kelas atau tidak.
“Kita akan panggil guru-guru yang ikut dalam rapat itu. Kita akan minta keterangan, meski belum di BAP, ada guru beda pendapat dan protes, kalau beda pendapat harus dilakukan voting. Informasi tidak, kami harus mendalami,” pungkasnya. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post