MEDAN, Waspada.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut ke Propam Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia.
Laporan ini terkait dugaan ketidakprofesionalan dan pemberian keistimewaan terhadap dua kepala sekolah yang telah ditetapkan sebagai tersangka, serta dugaan perlindungan terhadap pejabat Kabupaten Langkat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan kecurangan dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.
Direktur LBH Medan Irvan Sahputra, menjelaskan pasca laporan pengaduan para guru honorer Langkat di Polda Sumut pada Januari 2024 lalu, hingga saat ini aktor intelektual dalam kasus tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Selain itu, Polda Sumut diduga memberikan keistimewaan kepada dua kepala sekolah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tidak melakukan penahanan terhadap mereka,” katanya, Selasa (2/8).
Hingga kini, lanjut Irvan, Ditreskrimsus Polda Sumut juga belum memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) lanjutan terkait permasalahan ini.
“Tindakan Polda Sumut bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, Hak Asasi Manusia (HAM), dan diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri,” ucapnya.
LBH Medan dan para guru menduga adanya upaya Polda Sumut untuk melindungi pejabat-pejabat Langkat yang terkait dalam kasus ini. Dugaan ini semakin kuat mengingat permasalahan serupa juga terjadi di Kabupaten Madina dan Batu Bara yang juga ditangani Polda Sumut.
Di Madina, telah ditetapkan tujuh orang tersangka, termasuk Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, Kasi Disdik, Bendahara, Kasubag, Kasi Dik Paud, dan Ketua DPRD Madina. Sementara di Batu Bara, empat orang tersangka telah ditetapkan, yaitu Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Disdik, Kabid Disdik, dan adik Bupati Batu Bara periode 2018-2023.
“Sangat tidak masuk akal jika hanya dua orang kepala sekolah saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam seleksi PPPK Langkat. Kami menilai keduanya hanyalah tumbal dari aktor intelektualnya,” tegas Ketua LBH Medan.
Irvan menjelaskan atas ketidakprofesionalan Polda Sumut dalam menangani kasus PPPK Langkat, LBH Medan menilai para guru honorer sangat dirugikan dalam upaya mereka mencari keadilan.
“LBH Medan juga mendesak Kapolri untuk mencopot dan menindak tegas Kapolda dan Dirkrimsus, serta meminta Kapolri untuk mengambil alih kasus tersebut,” ujarnya.
Irvan menuturkan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 dianggap melanggar berbagai regulasi, termasuk Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, ICCPR, UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PermenpanRB 14, Kepmenpan 649 Tahun 2023, dan KepmendikbudRistek 298 Tahun 2023.
“Selain itu, ketidakprofesionalan Polda Sumut diduga melanggar Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” pungkasnya. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post