MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Ari Nainggolan warga Gaharu IX, dituntut 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena terbukti mencuri besi di Kantor Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumu, Rabu (3/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahri Rahmadhani Lubis menilai perbuatan pria berusia 50 tahun itu terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dalam keadaan memberatkan.
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas jaksa.
Sedangkan dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan dalam persidangan,” ucap jaksa.
Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).
Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa kasus ini bermula saat terdakwa mendatangi perkantoran Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumut yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.
“Setelah sampai di kantor tersebut dengan menggunakan becak, terdakwa langsung masuk ke kantor dengan cara memanjat pagar,” kata jaksa.
Sesampainya di dalam, terdakwa mengambil besi penutup parit dan langsung membawanya, namun naasnya satpam melihat terdakwa dan langsung meneriaki maling. Akhirnya, terdakwa ditangkap dan dibawa ke kantor polisi. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post