MEDAN, Waspada.co.id – Tanggal 1 Juli 2024 secara resmi Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan Kota Medan telah resmi melaunching program parkir berlangganan.
Secara otomatis, e-parking yang selama ini berlaku akan digantikan metode retribusi parkir selama setahun.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, memastikan tak akan menggeser petugas juru parkir (jukir) yang selama ini telah terdaftar di vendor-vendor e-parking.
Bahkan, Dinas Perhubungan Kota Medan menganjurkan para jukir untuk segera mendaftarkan diri ke vendor yang sudah melakukan kerja sama dengan Dinas Perhubungan.
“Bagi jukir yang selama ini bertugas, silakan mendaftar ke vendor-vendor yang telah bekerjasama dengan Pemko Medan untuk mempekerjakan para jukir parkir berlangganan. Sebab nantinya, para jukir ini akan terdata sebagai karyawan vendor-vendor tersebut,” ungkapnya, Kamis (4/7).
Iswar menjelaskan, bagi jukir yang bingung mencari tahu bagaimana caranya agar terdaftar di program parkir berlangganan, silakan datang untuk koordinasi ke kantor Dinas Perhubungan Kota Medan di Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal.
“Jukir yang datang ke kantor Dishub Kota Medan akan kita arahkan mendaftar ke vendor. Tentunya sebelum kita arahkan ke vendor, jukir-jukir tersebut akan kita data terlebih dahulu. Setelah kita data identitasnya dan lokasi kerjanya, maka akan langsung kita arahkan ke pihak vendor,” ujarnya.
Lebih lanjut Iswar menjelaskan, sejak dilaunchingnya parkir berlangganan Pemko Medan, sudah 1.093 stiker parkir berlangganan habis terjual. Tentunya angka tersebut akan terus bertambah sesuai dengan apa yang ditargetkan.
Sebelumnya saat sidang paripurna HUT Kota Medan ke-434 di gedung DPRD Medan, Wali Kota Medan Bobby Nasution, mengatakan sistem parkir berlangganan ini merupakan salah satu wujud dari bentuk inovasi Pemko Medan.
Mengingat, setiap pemerintah daerah telah diminta untuk mengeluarkan ide-idenya dalam melakukan pembangunan di daerahnya masing-masing.
Selain itu, diterapkannya sistem parkir berlangganan Kota Medan juga disebut sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kebocoran PAD dari retribusi parkir.
“Bayangkan setahun kita biasanya cuma dapat sekitar Rp20 miliar dari retribusi parkir, itupun setelah menggunakan e-parking, sebelumnya lebih rendah lagi. Dengan parkir berlangganan ini, hitung-hitungan kita (PAD retribusi parkir) bisa mencapai Rp100 miliar lebih,” ujarnya.
Untuk diketahui, Adapun besaran tarif retribusi parkir berlangganan tersebut, yakni Rp90.000 per tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000 per tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp170.000 per tahun untuk kendaraan jenis truk/bus. (wol/mrz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post