KUTACANE, Waspada.co.id – Kasus dugaan malpraktek di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Keluarga Desa, Aceh Tenggara, mendapat perhatian. Kasus yang telah sempat mencuat, kini senyap dari permukaan.
Kasus tindakan medik buruk oleh dr. Ike Yoganita Bangun, terhadap Emelya Matondang, warga Lawe Rakat, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, disebut-sebut sebelumnya telah masuk ke ranah hukum.
Kasus yang sempat mengegerkan itu, sempat dilaporkan oleh Emelya Matondang ke Polres Aceh Tenggara. Hal itu diketahui, melalui kutipan dari salah satu media online.
Dikutip dari lansiran laman leusersatu.co.id, dr. Ike Yoganita Bangun, diduga dilaporkan terkait kejadian malpraktek atau diagnosa keliru terhadap Emelya Matondang, yang terjadi pada Selasa, 14 Mei 2024 lalu.
Pasien (Emelya Matondang) yang dirawat di RSIA Keluarga Desa, Kutacane Lama, Aceh Tenggara, mengalami benjolan di tulang belakang, namun pada penindakan medisnya, dr. Ike Yoganita, membedah di bagian perut depan.
Sehingga, dr. Ike Yoganita Bangun, disebut-sebut telah dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara, namun setelah dilaporkan, dr. Ike Yoganita Bangun, yang sekaligus Ketua IDI Aceh Tenggara, berupaya menempuh perdamaian.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Bagus Pribadi, Jumat (5/7), membenarkan kasus malpraktek oleh dr. Ike Yoganita Bangun, telah dilakukan pencabutan laporan oleh pihak yang terkait.
“Kasus ini telah dicabut,” kata Kasat singkat.
Terkait dengan pencabutan, kapan dan siapa saja yang terlibat dalam pencabutan, Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Bagus Pribadi, belum bisa memberi keterangan yang resmi.
Sementara, Direktur RSIA Keluarga Desa Aceh Tenggara, dr Kharmaedi Sahputra, belum juga bisa dimintai keterangan terkait kasus dugaan malpraktek itu. Dihubungi via seluler, tidak menjawab. (Non aktif). (wol/sur)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post