JAKARTA, Waspada.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memecat Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Dalam sidang DKPP, terungkap bahwa Hasyim Asy’ari kerap membiayai perjalanan CAT dari Belanda ke Indonesia atau sebaliknya dan menyediakan apartemen untuknya.
Bahkan, ia bersedia membayar denda sebesar Rp4 miliar jika tidak memenuhi beberapa poin dalam surat perjanjian antara dirinya dan CAT.
Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai besaran gaji dan fasilitas yang diterima Hasyim selama menjabat. Berikut rincian lengkapnya.
Gaji dan Tunjangan Ketua KPU
Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016, gaji dan tunjangan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU adalah sebagai berikut:
– Gaji pokok bulanan: Rp43.110.000
– Total gaji setahun: Rp517.320.000
Selain gaji pokok, Hasyim Asy’ari juga menerima beberapa tunjangan, antara lain:
– Tunjangan Hari Raya (THR): Rp24.134.000
– Gaji ke-13: Rp24.134.000
Perbandingan Gaji Anggota KPU di Berbagai Tingkat
– KPU Pusat
Ketua: Rp43.110.000
Anggota: Rp39.985.000
– KPU Provinsi
Ketua: Rp20.215.000
Anggota: Rp18.565.000
– KPU Kabupaten/Kota
Ketua: Rp12.823.000
Anggota: Rp11.573.000
Fasilitas Tambahan
Selain gaji, Hasyim Asy’ari juga menerima beberapa fasilitas, antara lain:
– Biaya perjalanan dinas setingkat pejabat eselon I
– Rumah dinas
– Kendaraan dinas
– Jaminan kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan. (wol/kompastv/ryp/d1)
Discussion about this post