MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan empat perkara dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).
Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, menyampaikan bahwa 4 perkara yang diusulkan berasal dari Kejaksaan Negeri Langkat, dua dari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan, dan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
“Keempat perkara ini disetujui untuk dihentikan berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020, dimana syarat untuk dihentikannya penuntutan sebuah berkara adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta dan antara tersangka dan korban ada kesepakatan untuk berdamai,” papar Yos A Tarigan, Senin (8/7).
Lebih lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah bagi keduanya untuk mengembalikan keadaan ke semula.
“Antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Perdamaian antara tersangka dan korban juga disaksikan oleh pihak keluarga, penyidik, tokoh masyarakat dan terciptanya suasana harmonis ditengah-tengah masyarakat,” tandasnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post