LANGSA, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Langsa menuntut terdakwa Adi Wahyudi 3,5 tahun penjara dalam sidang lanjutan yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) setempat.
“Terdakwa diduga melanggar pasal 378 KUHP dengan tuntutan 3,5 tahun penjara,” sebut JPU, Khaerul Hisam S.H M.H.
Tuntutan ditegaskan kembali oleh Hakim Pengadilan Negeri Langsa, Imam Harrio Putmana. “Sudah dengar berapa tuntutannya,” ujar Imam sembari menyebutkan kepada terdakwa Wahyudi, sidang lanjutan dijadwalkan, Rabu (10/7), disaksikan Hakim anggota Feriyanto dan Akhmad Fakhrizal, serta panitera pengganti Herlinawati SH, Senin (8/7).
Terdakwa Wahyudi sebelumnya diduga melakukan manipulasi bilyet giro untuk mengelabui PT Anugerah Berkat Anda (ABA) cabang kota Langsa demi meraup keuntungan pribadi.
Awal mula cerita, bahwa UD Alfarizki milik terdakwa yang telah berdiri sejak tahun 2020 di Desa Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa beroperasi dengan menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari dengan cara menyalurkan ke toko-toko kecil di wilayah Langsa dan sekitarnya.
Terdakwa menerima atau mengambil barang dari Distributor yang salah satunya adalah PT Anugerah Berkat Anda (ABA) Medan, yang punya cabang di Kota Langsa.
Mekanisme pemesanan barang (order), di PT ABA yaitu awalnya pelanggan menjumpai salesman, setelahnya sales tersebut menginput orderan ke Aplikasi PT Anugerah Berkat Anda sehingga muncul faktur penjualan yang dicetak oleh staf admin dan pembayaran atas orderan.
Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau bisa juga menggunakan cek atau bilyet giro. Terdakwa selaku pemilik UD Alfarizki pada kurun waktu Februari hingga Juni 2022 melakukan orderan beberapa jenis barang ke PT ABA Depo Langsa.
Tercatat, ada 7 item yang diorder UD Alfarizki dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2022 dengan jumlah total mencapai Rp4.634.160.310 miliar.
Untuk meyakinkan PT ABA, lalu terdakwa mengeluarkan bilyet giro sebanyak 12 lembar dari Bank Danamon. Sebanyak 7 lembar atas nama CV Arrozak Nusantara yang juga milik terdakwa, dan 5 lembar atas nama terdakwa sebagai alat pembayaran. Padahal terdakwa sadar bahwa dana di rekeningnya tidak mencukupi.
Nominal giro CV Arrozak Nusantara di Bank Danamon tercatat sebanyak Rp2 miliar lebih. Sedangkan atas nama terdakwa sendiri yaitu berjumlah Rp1.933.190.25
Jadi seolah-olah yang dibayar oleh terdakwa melalui bilyet giro berjumlah Rp4.397.590.163. Namun sisanya sejumlah Rp236.570.147 dan Rp224.556.106 sebagaimana yang tertera dalam dua faktur belum dibayarkan oleh terdakwa.
Setelah pihak PT ABA menerima 12 lembar bilyet giro dari terdakwa, dan coba melakukan pemindah bukuan atas saldo yang tertera di bilyet giro yang dikeluarkan oleh terdakwa, namun ternyata saldo rekening milik terdakwa tidak mencukupi sehingga pihak Bank Danamon menolak permohonan pemindahbukuan atau pencairan atas bilyet giro yang dikeluarkan terdakwa.
Alhasil, pihak PT ABA berupaya menarik barang-barang orderan terdakwa, namun dihalang-halangi oleh terdakwa sehingga PT ABA secara nyata mengalami kerugian sejumlah Rp4.634.160.310. (wol/rid/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post