LANGKAT, Waspada.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat memutuskan untuk membebaskan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, dari dakwaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus ‘Kerangkeng Manusia’.
Terbit Rencana Peranginangin, yang akrab dipanggil Cana, sebelumnya dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Adriansyah pada Senin (8/7) majelis hakim sepakat bahwa Cana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan.
“Mengadili satu, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang dikeluarkan dalam dakwaan satu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam,” kata Adriansyah dalam putusannya.
Selain membebaskan Cana dari semua dakwaan, majelis hakim juga meminta agar hak, harkat, dan martabatnya segera dipulihkan. Permohonan restitusi senilai Rp2,3 miliar untuk para korban Kerangkeng Manusia dan ahli warisnya juga ditolak oleh majelis hakim.
“Dua, bebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya,” ucap Adriansyah.
Kasus ini bermula dari temuan kerangkeng manusia di rumah Cana saat Polisi mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang berlokasi di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, pada Rabu, 19 Januari 2022.
Dari penyelidikan awal, Polisi mengungkapkan bahwa kerangkeng manusia itu digunakan sebagai fasilitas rehabilitasi dan pembinaan korban penyalahgunaan narkoba dan telah beroperasi selama 10 tahun.
Namun, organisasi Migran Care menemukan indikasi perbudakan modern di rumah tersebut. Mereka menyebut bahwa kerangkeng manusia itu hanya kedok untuk perbudakan yang diduga dilakukan Cana terhadap buruh perkebunan kelapa sawit miliknya.
Migran Care melaporkan dugaan ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang kemudian menyebut adanya dugaan penganiayaan terhadap penghuni kerangkeng.
Polisi juga menyelidiki kasus ini dan menemukan setidaknya tiga orang yang meninggal dunia akibat dianiaya di kerangkeng tersebut. Cana dan delapan tersangka lainnya kemudian diseret ke pengadilan. Namun, dengan putusan terbaru ini, Cana terbebas dari hukuman terkait kasus tersebut. (wol/sindo/ryp/d2)
Discussion about this post