MEDAN, Waspada.co.id – Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana berupa sabu seberat 33,54 kg, pil ekstasi 14.585 butir dan ganja 1,69 kg.
“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini penyelidikan selama 33 hari, sejak 28 Desember 2023 hingga 29 Januari 2024,” kata Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, Senin (12/2).
Dijelaskannya, dalam 33 hari itu Polda Sumut mengungkap 11 kasus dengan mengamankan 13 tersangka. Menurutnya, para tersangka memiliki jaringan berbeda. Untuk ekstasi jaringan lokal dan akan didistribusikan di Medan.
“Ini jaringan berbeda, ekstasi jaringan lokal distribusi ke Medan. Untuk sabu-sabu jaringan nasional yang akan diedarkan ke Kendari, sedangkan ganja akan diedarkan di Medan dan Deliserdang,” jelas mantan Kapolresta Deliserdang tersebut.
Yemi mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka beragam diantaranya menyimpan narkoba dalam tas ransel. “Tapi ada juga yang disimpan di tubuh dengan cara dilakban,” ungkapnya.
Sementara barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke mesin penghancur setelah diuji petugas Laboratorium Forensik. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post