MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) PT Jaya Beton Indonesia (JBI) sebesar Rp642 miliar di Ruang Sidang Cakra 5.
Sidang tersebut majelis hakim bersama pihak penggugat dan tergugat menyusun jadwal agenda sidang berikutnya.
Dalam prosesnya, semula Hakim ketua Lenny awalny mengajukan pertanyaan kepada Kuasa Hukum penggugat terkait apakah ada perubahan isi gugatan (petitum) atau tidak.
“Hari ini agendanya pembacaan gugatan, apakah ada perubahan atas gugatan? Kalau tidak kita tentukan jadwal sidang berikutnya,” kata Lenny, Selasa (9/7).
Mendengar itu, Bambang H. Samosir selaku Kuasa Hukum penggugat pun menjawab bahwa tidak ada perubahan dalam petitumnya.
“Tidak ada perubahan majelis, kami masih tetap pada gugatan,” ucapnya.
Adapun isi petitum tersebut, yaitu meminta supaya Majelis Hakim PN Medan untuk menerima dan mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan.
Kemudian, menyatakan perbuatan tergugat yang menguasai dan menguasai objek perkara milik para penggugat tersebut merupakan PMH.
Selain itu, penggugat juga meminta Hakim untuk menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas harta benda milik PT JBI selaku ergugat, baik bergerak maupun tidak bergerak yang diajukan dalam persidangan pemeriksaan gugatan ini.
Selanjutnya, meminta Hakim supaya menyatakan penggugat adalah pemilik yang sah dari objek perkara seluas + 128.344,35 m2 atau + 12,83 Ha yang terletak di Jalan Takenaka Lingkungan VI/VII, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Tak sampai itu, penggugat juga meminta Majelis Hakim supaya menyatakan segala surat-surat yang timbul atas objek perkara adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kemudian juga memohon kepada Hakim supaya menghukum tergugat untuk menyerahkan atau mengosongkan objek perkara dalam keadaan kosong dan sempurna kepada para penggugat.
Lalu, meminta Hakim supaya menyatakan pihak tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada para penggugat, baik materiel maupun immateriil dengan total sebesar Rp642.221.075.000 (Rp642 miliar).
Penggugat juga meminta Hakim supaya menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp100 juta, untuk setiap bulannya keterlambatan atas kelalaian menyerahkan atau mengosongkan objek tanah perkara tersebut dan menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya.
Setelah itu, Hakim menunda persidangan hingga Selasa (23/7) dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak tergugat atas gugatan pihak penggugat secara ecourt (daring).
Kemudian, pada tanggal 30 Juli 2024 agenda sidang replik dari pihak penggugat, tanggal 6 Agustus 2024 agenda sidang duplik dari pihak tergugat, dan tanggal 13 Agustus 2024 agenda sidang putusan sela secara ecourt. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post