KUTACANE, Waspada.co.id – MS (36 th), warga, Kutacane Lama, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara (Agara), diamankan terkait kepemilikan sabu seberat 46,87 gram. Dia diamankan dari hasil informasi dan intaian pihak Polres Aceh Tenggara, Senin (8/7).
Dari keterangan tertulis, Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, melalui Kasi Humas Polres, Ipda Patar Erwinsyah, Rabu (10/7), menjelaskan penangkapan MS terduga bandar barang haram itu diringkus saat hendak melakukan transaksi.
“Diringkus di Desa Kuning 1, kecamatan Bambel, Aceh Tenggara, sekira pukul 23.30 WIB. Penangkapannya, hasil informasi dari masyarakat,” jelasnya.
Kasi Humas Polres menjelaskan, pihaknya Sat Resnarkoba berhasil mengamankan pemilik sabu seberat 46,87 gram itu, setelah menerima informasi dari masyarakat yang adanya rencana transaksi narkotika.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kemudian anggota Opsnal Satreskoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sadar dirinya diintai, pelaku mencoba menyembunyikan barang haram tersebut di semak-semak bawah pohon pinang,” terangnya.
Dalam pemeriksaan, kata dia, pelaku MS mengaku bahwa narkotika hasil penyelidikan, pengintaian dan pengeledahan itu, adalah miliknya yang hendak akan dijual kepada seseorang.
Selain itu, MS mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang bernama P yang beralamat di Aceh Timur. Dia juga diketahui sebagai pemasok narkotika jenis sabu di Aceh Tenggara.
Menurut dia, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara.”Penangkapan ini, bukti kuat dari Polres Aceh Tenggara, dalam komitmen pemberantasan narkotika,” pungkasnya. (wol/sur)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post