MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan menuntut terdakwa Kevin Tanujaya dengan pidana penjara selama 4 tahun karena terbukti melakukan penipuan senilai Rp3,8 miliar.
Jaksa menilai perbuatan warga Jalan HR. Subrantas, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru itu terbukti melanggar Pasal 378 KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kevin Tanujaya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegas jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/7).
Dalam pertimbangan jaksa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban mengalami kerugian senilai Rp3,8 miliar.
“Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” kata jaksa.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).
Diketahui, dalam dakwaan disebutkan bahwa kasus ini bermula pada April 2022 lalu. Saat itu, terdakwa selaku pemilik Toko Buah Panam Indah yang terletak di Kota Pekanbaru bekerja sama dalam jual beli buah-buahan segar impor dengan CV Grinyuni Fruit di Medan.
Dalam praktiknya, terdakwa memesan buah-buahan segar impor dari CV Grinyuni Fruit dan pembayaran dilakukan terdakwa paling lama 2 minggu setelah buah-buahan tersebut sampai di toko milik terdakwa.
Singkatnya, tiba-tiba terdakwa mengajukan nama orang lain yang berjumlah 6 orang untuk pemesanan buah-buahan segar impor tersebut dengan alasan agar lebih mudah melakukan penagihan kepada customer.
Kemudian, terdakwa pun berjanji seluruh faktur pembelian senilai Rp3.813.080.000 yang menggunakan nama keenam orang tersebut menjadi tanggung jawabnya.
Namun, terdakwa malah tidak menepati janjinya tersebut, sehingga mengakibatkan korban dalam hal ini CV Grinyuni Fruit mengalami kerugian sebesar Rp3.813.080.000 (Rp3,8 miliar). (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post