MEDAN, Waspada.co.id – Dua terdakwa kurir 53 kilogram (kg) sabu-sabu dan 10 ribu butir pil jenis happy five diadili di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kedua terdakwa yang dimaksud yaitu Dedi Noviyana (29) dan Tanajudin (28) yang merupakan warga Kampung Gebang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan Nurhendayani Nasution dipimpin Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha.
JPU dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini bermula pada Kamis (25/1), terdakwa Dedi dihubungi Toman (DPO) untuk mengantarkan narkotika ke Pekanbaru, Provinsi Riau.
“Kemudian terdakwa Dedi mengajak Tanajudin berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Pekanbaru pada Senin (29/1), pukul 10.30 WIB,” kata Nurhendayani, Jumat (12/7).
Ketika sampai di Pekanbaru, lanjut JPU, kedua terdakwa menyewa kos-kosan dan Toman menghubungi terdakwa Dedi dengan mengirimkan nomor handphone seorang pria yang akan mengantar narkoba kepada terdakwa Dedi.
“Setelah berkomunikasi dengan pria pengantar sabu-sabu tersebut, terdakwa Dedi dikirimkan lokasi tempat mengambil sabu-sabu seberat 53 kg dan pil happy five sebanyak 10 ribu butir di dalam mobil yang sudah dipersiapkan,” sebut JPU.
Terdakwa Dedi kemudian pergi ke lokasi untuk mengambil narkoba dengan menggunakan kendaraan umum, sementara terdakwa Tanajudin menunggu di kos-kosan.
Saat di lokasi, kata JPU, terdakwa Dedi melihat satu unit mobil Daihatsu Xenia terparkir dengan kunci tergantung, dan terdakwa Dedi mengecek bagasi melihat ada empat goni berisikan sabu-sabu dan pil happy five.
“Selanjutnya, terdakwa Dedi membawa mobil tersebut menuju kos-kosan, namun saat di tengah perjalanan mobil yang dikendarai terdakwa Dedi diberhentikan petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan,” sebut Nurhendayani.
Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut JPU, polisi menemukan empat goni berisikan sabu-sabu dan pil happy five dari dalam bagasi mobil yang dikendarai terdakwa Dedi.
Ketika diinterogasi, terdakwa Dedi mengakui barang bukti tersebut milik Toman, dirinya hanya bertugas untuk mengambil dan mengecek serta mengantar kembali sabu-sabu dan pil happy five tersebut.
Kepada polisi, kata JPU, terdakwa Dedi mengatakan bahwa dirinya menjemput sabu ke Pekanbaru dibantu dengan terdakwa Tanajudin yang menunggu di kamar kos-kosan yang mereka sewa.
Polisi kemudian menuju kos-kosan tersebut dan mengamankan terdakwa Tanajudin. Selanjutnya, kedua terdakwa beserta barang bukti berupa 53 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu butir pil happy five dibawa ke Polrestabes untuk diproses lebih lanjut.
“Atas perebutan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post