MEDAN, Waspada.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara (30 bulan) kepada terdakwa Surya Ajuandi alias Juan (41) karena terbukti memiliki senjata tajam (sajam), Jumat (12/7).
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim menilai perbuatan warga Medan Deli itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 Nomor 17) dan UU RI dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Ajuandi alias Juan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” tegas hakim.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
“Sedangkan, hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui, dan menyesali perbuatannya,” kata hakim.
Setelah membaca amar putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Diketahui bahwa vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Dalam dakwaan disebutkan, kasus ini bermula pada Selasa (20/2/24) lalu. Saat itu, sekira pukul 15.00 WIB terdakwa ingin bertemu dengan seseorang bernama Surya dan Andre alias Tana di lahan kosong yang berada di Jalan Perunggu Gang Tower, Kelurahan Kota Bangun.
Tujuan terdakwa menemui Surya ialah ingin menggunakan narkoba bareng-bareng dan terdakwa pun bertemu dengan Surya. Sekira sepuluh menit kemudian, datang anggota kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan.
Setiba di lokasi, anggota kepolisian tersebut langsung menangkap terdakwa dan Surya. Kala itu, terdakwa sempat melarikan diri, akan tetapi akhirnya berhasil ditangkap. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan sajam jenis pisau diselipan celana bagian sebelah kiri. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post