GUNUNGTUA, Waspada.co.id – Merasa tak senang kebun karetnya digarap dan ditanami sawit, Syahwil Siregar (45) warga Desa Batu Tambun melaporkan PP dan PP ke Polres Tapsel, Kamis (8/2) kemarin.
Kebun karet yang luasnya 8.980 M2 persegi terletak di Desa Simbolon Kecamatan Padang Bolak tersebut telah dikelola Syahwil Siregar selama hampir lebih 12 tahun dan sudah memiliki alas hak milik berupa sertifikat dengan nomor 178 atas nama Syahwil Siregar dan telah ditanami pohon karet yang telah menghidupi keluarganya selama ini.
Di mana penggarapan yang dilakukan kedua orang tersebut dengan mengklaim tanah tersebut merupakan milik nenek mereka dan atas kejadian tersebut keduanya dilaporkan ke polres tapsel dengan nomor laporan LP/GAR/B/7/II/2024/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut.
Ouce Prama Yudha, Senin (12/2), selaku pengacara Syahwil Siregar sangat menyangkan peristiwa yang dilakukan kedua terlapor, di mana kejadian tersebut merupakan tindak pidana penyerobotan lahan yang telah dikuasai selama 12 tahun lebih tiba-tiba digarap dan di tanami sawit tanpa diketahui apa masalahnya.
“Ini peristiwa kedua kalinya yang terjadi dan atas perbuatan penyerobotan lahan tersebut kita selaku kuasa hukum bapak Syahwil Siregar telah membuat laporan terkait hal tersebut ke Polres Tapanuli Selatan,” ujarnya.
Ouce menambahkan, atas perbuatan tersebut pihaknya juga sudah memasang sepanduk pengumuman yang menjelaskan kan bahwa lahan tersebut merupakan milik bapak Syahwil Siregar dengan Surat Hak Milik (SHM) nomor 20.10.16.21.1.00178.
Lanjutnya dan bagi siapa yang memasukinya tanpa ada kepentingan atau pun tanpa izin dapat dipidana penjara dengan pasal 167 KUHP dan pasal 551 KUHP.(wol/bon/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post