MEDAN, Waspada.co.id – Anggota Komisi III DPRD Medan, R Muhammad Khalil Prasetyo, kembali menyapa konstituennya di Jalan Bunga Baldu II Nomor 25, Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (13/7) dan Minggu (14/7), yang dibalut dengan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kota Medan.
Perda yang disampaikan politisi muda Partai Gerindra ini yakni Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.
“Lembaga kemasyarakatan ini berkedudukan di kelurahan, dan dapat dibentuk sampai di tingkat kecamatan bahkan Kota Medan. Nah, fungsi dari lembaga kemasyarakatan ini bertugas untuk membantu pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat,” ungkapnya.
Anggota dewan yang duduk di Komisi III DPRD Medan ini menjelaskan, sebagaimana yang termaktub di dalam Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan, lembaga dimaksud adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), TP PKK, Karang Taruna dan lembaga pemasyarakatan lainnya.
“Membentuk lembaga pemasyarakatan di luar yang saya sebutkan tadi sesuai kebutuhan masyarakat. Namun harus mengacu pada perundang-undangan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” jelasnya.
Dalam Pasal 2, lanjut pria yang akrab disapa Tyo ini, pembentukan lembaga pemasyarakatan wajib melibatkan seluruh elemen masyarakat yang ada. “Siapa itu elemennya, sesuai pada ayat 3, ada tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat,” tandasnya. (wol/mrz/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post