T. BERINGIN, Waspada.co.id – Sengketa lahan Kelompok 80 (Plasma) seluas 320 hektare yang dipergunakan oleh PT Deli Minatirta Karya (DMK) sejak tahun 1991 hingga kini belum juga selesai. PT DMK disebut sebagai ‘Bapak Angkat’ dari Kelompok Plasma.
Adapun lahan yang disengketakan itu berlokasi di Dusun II Desa Bagan Kuala dan Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Diperkirakan sudah sekira 29 tahun lamanya hingga kini belum juga ada titik terang.
Disebutkan, lahan tersebut saat ini sudah menjadi tanah terlantar, dikarenakan peruntukannya tidak sesuai dengan izin HGU (Hak Guna Usaha) yang dikeluarkan oleh Pemerintah terkait.
Menurut izin HGU milik PT DMK dijelaskan Sekretaris Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Aripin S.Pd didampingi Bendahara Tatang Ariandi, sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Nomor 01 tahun 1991 bahwa HGU milik PT. DMK, seluas 499,2 hektare, diperuntukan sebagai Tambak Udang bukan Kebun Kelapa Sawit.
“Anehnya, tahun 2003 PT DMK merubah peruntukannya menjadi Kebun Kelapa Sawit yang diduga kuat tanpa izin dari pemerintah daerah maupun provinsi hingga saat ini,” ungkap Aripin, dalam keterangan tertulis, Minggu (14/7).
Padahal sambung Aripin, izin HGU PT DMK seluas 499.2 hektare itu sudah berakhir sejak tanggal 31 Desember 2017 lalu. Tapi katanya, PT DMK tetap saja beroperasi tanpa mengantongi izin HGU resmi.
“Nah, berkaitan dengan permasalahan sengketa tersebut, Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 meminta Gubernur Sumut, Kakanwil BPN Sumut serius dan langsung turun tangan mengatasi serta menyelesaikan permasalahan yang sudah puluhan tahun tidak kunjung selesai.”
”Pemerintah diharapkan serius-lah mengatasi masalah rakyat ini. Tolonglah Pak Presiden Jokowi, Menteri ATR/BPN, kiranya dapat langsung turun tangan menyelesaikan masalah rakyat. Jangan turunkan tim yang hanya ngomong doang tanpa ada hasil penyelesaiannya. Para petani sangat berharap Pak Jokowi dapat menurunkan tim yang andal untuk menyelesaikan masalah ini dan kembalikan lahan kelompok 80 tersebut seluas 320 hektare. Jangan lagi lahan tersebut dipergunakan oleh PT DMK tanpa ada kompensasi selama 29 tahun.
Aripin menyebut perbuatan PT DMK itu jelas merugikan pihak petani kelompok 80 dan perubahan peruntukan juga tanpa ada pemberitahuan kepada para petani.
“Harapan kami dari para petani kepada Pemerintah Pusat, Provinsi dan daerah dapat menyelesaikannya tanpa ada keributan dan aksi unjuk rasa. “Sebab kami hanya ingin lahan yang selama ini dipergunakan oleh PT DMK seluas 320 hektare dikembalikan. Jangan lagi dipergunakan oleh PT DMK dan atau pihak manapun,” ucap Aripin. (wol/rls/ags/d2)
Discussion about this post