JAKARTA, Waspada.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeklaim sudah mengaktifkan patroli pengawasan untuk mencegah praktik serangan fajar atau politik uang seiring hari pencoblosan Pemilu 2024 yang tinggal menghitung hari.
“Sejak kemarin masa tenang, patroli pengawasan sudah di-on-kan (diaktifkan), sehingga mereka bekerja 1×24 jam secara bergantian,” kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (12/2).
Lolly pun meminta masyarakat dapat melaporkan kepada Bawaslu apabila mendapatkan “serangan fajar”, terutama di hari pemungutan suara, 14 Februari 2024.
“Lapor ke Bawaslu. Boleh ke akun media sosialnya Bawaslu, ada yang namanya humasbawaslu atau bawaslu.go.id. Kami juga membuka hotline pengaduan Bawaslu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lolly menjelaskan, masyarakat dapat melapor melalui media sosial dengan menandai unggahan-nya kepada Bawaslu. Laporan semacam ini akan dicek oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu.
“Biasanya dalam proses kami, kami akan menghubungi yang memberikan informasi. Kami cek dulu nih siapa pengirimnya, maka itu yang biasanya coba untuk dihubungi oleh tim humas Bawaslu,” katanya.
Menurut dia, pengecekan kembali dengan cara menghubungi pelapor diperlukan untuk memastikan informasi yang didapatkan oleh Bawaslu adalah benar.
“Karena informasi, misalnya, soal suara-suara yang viral, kan Bawaslu tidak punya kemampuan untuk mengecek apakah betul suaranya ini suara yang bersangkutan? Maka kami harus memastikan informasi ini didapat dari mana. Itulah gunanya penelusuran,” ujarnya.
Lolly menyebut, penelusuran oleh Bawaslu juga dilakukan dengan tujuan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya agar dapat dikaji jenis pelanggarannya.
“Sehingga begitu terang perkaranya, ada dugaan-dugaannya, informasi-nya cukup, kami lakukan kajian. Di kajian itulah kami nanti akan mencari apakah betul ada pasal yang dilanggar dan lain sebagainya,” ujarnya.
Ia memastikan, dugaan politik uang yang dikaji oleh Bawaslu selanjutnya akan diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
“Jadi begitu hasil kajian Bawaslu menyatakan, dugaannya pidana pemilu karena politik uang, misalnya, Pasal 523 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum), misalnya, yang dilanggar ya di masa tenang ini, maka kami akan berproses bersama teman-teman kepolisian dan kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu,” ujar Lolly menegaskan.
Meski begitu, ia tetap optimistis bahwa peserta Pemilu 2024 dapat menahan diri untuk tidak melakukan politik uang.
Diketahui, tahapan Pemilu 2024 saat ini telah memasuki masa tenang. Masa tenang bergulir selama tiga hari mulai Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024). Pemungutan suara akan berlangsung pada Rabu (14/2/2024). Warga yang sudah memiliki hak pilih akan memilih calon legislatif dan presiden-wakil presiden periode 2024-2029. (wol/inilah/pel/d1)
Discussion about this post