LANGSA, Waspada.co.id – Peristiwa pembunuhan yang merenggut nyawa Asnawi (37) pada tahun 2019 lalu masih menyisakan tanya terkait dengan bukti hingga keterangan para saksi. Hal tersebut memicu Polres Langsa untuk melakukan rekontruksi untuk mengungkap kebenarannya.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan keterangan dari tersangka serta para saksi guna melihat gambaran utuh tentang peristiwa pidana yang terjadi, sehingga membantu penyidik dan jaksa penuntut umum dalam membuktikan kebenaran,” beber Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Rahmad, Selasa (16/7).
Ada 18 adegan yang diperankan secara rinci oleh para saksi dan pemeran pengganti. Sedangkan untuk pelaku langsung diperankan oleh tersangka Buchari alias Manok.
“Proses ini berlangsung dengan pengamanan ketat dari personil Polres Langsa agar situasi tetap aman dan terkendali,” ungkap Iptu Rahmad.
Sebelumnya, terendusnya kasus pembunuhan ini berawal dari temuan mayat Asnawi (korban) di Alur Dua Dusun Cempaka Gampong Geulumpang Payong, Kecamatam Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur pada 1 Oktober 2019 silam.
Korban yang merupakan warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur itu ditemukan dalam kondisi terbungkus karung.
Pelaku terbilang sadis, sebab diketahui, sebelum ditemukan meninggal dunia, Asnawi terindikasi disisiksa terlebih dahulu. Mayat korban juga ditemukan diikat dengan rantai besi dan diletakan dalam sebuah ban mobil bekas serta muka ditutup karung dan leher dijerat tali nilon.
Usai menghabisi korbannya Manok melarikan diri dan sempat berstatus DPO selama 5 tahun. Pelarian tersangka berakhir pada bulan Mei 2024.
Manok dibekuk personel Polres Langsa pada Kamis (23/5/2024) lalu di kawasan Aceh Timur. (wol/rid/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post