MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka Nina Wati (NW) dalam kasus dugaan penipuan sertifikat tanah.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kordinator Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Waspada Online, Rabu (17/7).
“Setelah di lakukan pengecekan di sistem, diketahui ada masuk spdp terkait hal tersebut,” kata Yos.
Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut itu mengungkapkan bahwa sudah ada jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan perkara ini.
“Namun masih sebatas SPDP dan berkas belum masuk ke kejaksaan,” ucapnya.
Yos juga berharap agar berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar dapat diteliti oleh jaksa.
“Mudah-mudahan berkasnya masuk agar kemudian dapat diteliti oleh jaksa yang ditunjuk,” pungkasnya.
Diketahui bahwa dalam kasus ini, NW ditetapkan tersangka berdasarkan laporan dari pelapor bernama Henry, pada bulan Febuari 2024 lalu.
NW dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Kasus yang menjerat NW kali ini adalah persoalan kasus calo sertifikat tanah. Di mana yang bersangkutan menjanjikan bisa menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah yang berada di tanah PTPN.
Sebelumnya NW juga sudah dijerat kasus penipuan masuk Akpol yang berkasnya dikembalikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dengan kerugian ditafsirkan mencapai Rp1,3 miliar.
Selain itu, NW juga dilaporkan oleh seorang anggota TNI aktif berinisial SRN dan tujuh orang lainnya. NW diduga menipu korbannya hingga kerugian ditaksir mencapai Rp3,5 miliar.
Adapun modus NW diduga menjanjikan mampu membuat 8 calon TNI yang sebelumnya sudah dinyatakan tak lulus karena tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi lulus. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post