MEDAN, Waspada.co.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pancur Batu menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tembok pagar dan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun anggaran 2020.
Adapun ketiga tersangka tersebut, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial ZF. Kemudian, IW selaku Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dan Konsultan Perencana/Pengawas berinisial SB.
“Cabjari Pancur Batu telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pekerjaan rehabilitasi pagar dan pembangunan gapura Kampus IV Tuntungan UIN SU tahun 2020,” ucap Kepala Cabjari Pancur Batu Yus Iman Mawardin Harefa dalam keterangan pers yang diterima Waspada Online, Rabu (17/7).
Dijelaskan Yus, akibat perbuatan para tersangka tersebut keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp795.166.384 (Rp795 juta) berdasarkan perhitungan (audit) Ahli Akuntan Publik.
“Bahwa kerugian keuangan negara yang terjadi atas dugaan korupsi rehabilitasi pagar sebesar Rp429.817.223 (Rp429 juta) dan pembangunan gapura sebesar Rp365.349.161 (Rp365 juta) berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN),” jelasnya.
Yus mengatakan atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kacabjari itu juga mengungkapkan setelah ditetapkan ketiga tersangka ini, pihaknya langsung melakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang,
“Ketiga tersangka kita tahan terhitung mulai hari ini sampai dengan 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Pancur Batu,” pungkasnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post